Home / Daerah

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:04 WIB

Pemda Simeulue Diminta Tegas Hentikan Aktivitas Perambahan Hutan

mm Redaksi

Lokasi perambahan hutan di Simeulue. Foto: NOA.co.id

Lokasi perambahan hutan di Simeulue. Foto: NOA.co.id

Simeulue – Ketua Paralegal YARA Simeulue, Indra Dili meminta agar Pemda Simeulue memberikan sikap tegas untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan dan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Latiung dan Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan.

Diduga aktivitas perambahan hutan dilakukan oleh perorangan yang kini mencapai ratusan hektar lahan hutan telah digunduli dan diambil hasil kayu yang berada di lokasi tersebut.

Indra Dili menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang semula adalah lokasi hutan yang selama ini tidak digarap diduga aktivitas perambahan hutan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari instansi terkait.

Baca Juga :  PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

“Berdasarkan hasil pansus yang dilakukan oleh anggota DPRK Simeulue diketahui bahwa lokasi perkebunan kelapa sawit tidak memiliki izin,” kata Indra Dili, Rabu 31 Juli 2024.

Pihaknya meminta agar PJ Bupati Simeulue bisa mengambil sikap agar aktivitas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan kehutanan di Pulau Simeulue.

Karena menurut Indra jika benar aktifitas tersebut tidak mengantongi izin jelas menyalahi aturan perundang-undangan dan pelaku harus ditindak secara hukum.

Baca Juga :  Suasana Penyambutan H.Hamzah Sulaiman Di Desa Lipat Kajang Aceh Singkil

“Kita meminta APH untuk dapat melakukan proses penegakan hukum jika memang benar ada pelanggaran hukum di kegiatan tersebut,” tegas indra

Adapun Izin atau dokumen yang mesti harus dimilki oleh perusahan yakni harus mendapatkan legal hak atas lahan dalam bentuk HGU, kemudian menyiapkan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), mendapatkan persetujuan lingkungan, izin land clearing, dan izin usaha perkebunan.

Sementara informasi yang diterima dari Rosbian warga Desa Pasir Tinggi, lokasi tanah yang dikelola oleh salah satu perusahaan di Simeulue membeli tanah dari masyarakat sekitar hanya dibanderol Rp 3.300.000 per hektar.

Baca Juga :  Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

Pihaknya mengaku heran karena selama ini lokasi tanah yang kini dikelola tersebut selama ini tidak pernah diketahui apakah tanah tersebut milik pribadi atau masuk dalam kawasan milik negara.

“Kami berharap agar Menteri AHY bisa turun langsung ke Simeulue untuk melihat persoalan tanah yang saat ini membuat masyarakat resah,” katanya.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dinkes Aceh Besar Salurkan Donasi Rp49,9 Juta dan Obat-obatan untuk Korban Banjir, Wabup Syukri Apresiasi

Daerah

Dugaan Penyalahgunaan Dana BLUD Rp 13 Miliar di RS Simeulue Mencuat

Daerah

Pj Bupati Pidie Jaya Prihatin atas Kekerasan terhadap Jurnalis, Keuchik Diminta Hormati Proses Hukum

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Serius Atasi Gangguan Sinyal Telekomunikasi

Daerah

Inspektur Kodam Iskandar Muda Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Paskibraka Provinsi Aceh

Daerah

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun

Daerah

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Daerah

PWI Nagan Raya Apresiasi Dukungan Pemkab dan Semua Pihak atas Suksesnya Penganugerahan dan Pelantikan PWI 2025