Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:42 WIB

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Farid Ismullah

JAM-Intelijen Reda Manthovani menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

JAM-Intelijen Reda Manthovani menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menuturkan bahwa hukum merupakan instrumen dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintah dalam pembangunan nasional, yang tentunya terus berkembang seiring perkembangan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan JAM-Intelijen saat menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha, yang digelar pada Selasa 15 Oktober 2024 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

“Kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan ranah bidang Intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kewenangan-kewenangan lain meliputi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar JAM-Intelijen.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Selain itu, JAM-intelijen juga menuturkan peran dan fungsi Intelijen Kejaksaan yakni menyerap fenomena dan dinamika perkembangan yang ada di masyarakat, guna pengambilan kebijakan pimpinan di bidang penegakan hukum yang bersifat preventif ataupun represif.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa tujuan utama hukum yaitu untuk menjaga dan mewujudkan ketertiban di dalam masyatakat. Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin “Keadilan tidak dapat ditemukan dengan hanya melihat law as in the book, melainkan seorang penegak hukum harus dapat memahami dan menyerap rasa keadilan di masyarakat”.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

“Penegakan hukum ke depan semakin bertujuan untuk menjauhkan orang dari penghukuman di penjara. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui mediasi penal yang berorientasi pada keadilan restoratif,” imbuh JAM-Intelijen.

Adapun target jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 -2045 yakni menetapkan tiga arah yang hendak dicapai yaitu Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan kewenangan Kejaksaan selaku penasihat hukum Presiden dan Pemerintah.

Baca Juga :  Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Acara ini menghadirkan narasumber antara lain Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala. Biro Hukum pada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andre Abraham dengan materi bertemakan “Strategi Mengurus Perizinan & Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum dan Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Irene Putrie dengan materi bertemakan “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria”, serta didaulat menjadi moderator yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Apresiasi Kelancaran Pilkada 2024, Mendagri: Beri Kepercayaan bagi Pelaku Usaha

Nasional

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Gerak Cepat Ketua TP PKK Aceh Tangani Dampak Bencana

Nasional

Anugerah Media Center Daerah 2023, Pemerintah Aceh Raih Peringkat I Kategori Berita Terpopuler

Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah Huntap untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Nasional

Polri: Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Aceh Timur

Polisi Sita Lebih Kurang 5 Kg Sabu