Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 11 November 2024 - 19:05 WIB

Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024

mm Redaksi

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum, Kemendagri, Syarmadani. (Foto : Puspen Kemendagri).

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum, Kemendagri, Syarmadani. (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyalurkan bantuan keuangan kepada 8 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total bantuan tahap kedua tahun 2024 ini sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Senin.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada 9 Parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Adapun anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik, Penyaluran tahap dua secara tepat waktu ini merupakan arahan dari Bapak Mendagri agar Parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Syarmadani, 11 November 2024.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tinjau Pos Terpadu Lebaran di Pelabuhan Ulhee Lheue

Dia berharap, dengan adanya pendidikan politik tersebut dapat meningkatkan kualitas literasi kader Parpol maupun masyarakat. Dengan demikian, nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga :  Kemendagri dan BNPP Serahkan 743 Hewan Kurban pada Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah

Di lain sisi, dia menekankan, setelah bantuan keuangan Parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua agar segera menyelesaikannya. Bantuan keuangan Parpol dari Pemda tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Syarmadani menekankan, secara paralel Parpol diharapkan menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Adapun pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan, Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Bupati Simeulue Sidak Ke SPBU

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Pekan Bakti Mahasiswa Teknik USK di Sibreh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 106 PNS

Aceh Barat

Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Aceh Barat: Ini Momen Refleksi Nilai-nilai Al Quran

Nasional

Kakanwil Meurah Budiman : Junjung tinggi Sportivitas dan Berikan yang Terbaik

Daerah

Sekda Aceh Singkil Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati, Ini kata BKN

Aceh Barat

Buka Musrenbang, Wabup Aceh Barat Harapkan Konsisten Antara Perencanaan dan Penganggaran

Aceh Besar

Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Aceh Besar Serahkan 200 Sak Semen untuk Masjid di Peukan Bada