Home / Hukrim

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:16 WIB

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Redaksi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H. Foto: Dok. Pribadi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H. Foto: Dok. Pribadi

Pidie Jaya – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Januari 2025.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukrim

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

Hukrim

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani 1.301 Kasus WNI, Mayoritas Terkait Penipuan Daring (Online Scam)

Hukrim

Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango