Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:53 WIB

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Farid Ismullah

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis. (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas soal kewenangan kejaksaan, Minggu.

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati  dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana,” Kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Ia menambahkan, hal tersebut Memperluas kewenangan dominus litis atau pengendali perkara, berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum terutama adanya persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” terangnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian dalam rancangan KUHP yang baru.

Pertama, memastikan asas pradilan yang sederhana cepat dan berbiaya murah. Kedua,  memanfaatkan teknologi dalam proses hukum dan ketiga,  merekontruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

“Asas dominus litis atau pengendali perkara bagi kejaksaan perlu dibahas lebih hati-hati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan,” Ujarnya.

Diketahui, Dengan asas tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

“di dalam sebuah peradilan, pidana itu ada sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem kepolisian yaitu penyidikan, (sub sistem) kejaksaan penuntutan, dan (sub sistem) pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan lembaga eksekutor,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Gampong Lheue Blang Adakan Berbagai Perlombaan

Semua lembaga tersebut harus bersinergi. Sistem harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka potensi penyalahgunaan wewenang cukup besar terjadi.

“Maka itu, kami Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Aceh menolak revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Larang Bakar Petasan Sambut Idul Adha

Aceh Barat

KIP Aceh Barat Sosialisasi Visi Misi Pasangan Bakal Calon

Hukrim

Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Daerah

Dr. dr. Mulkan: Bahaya merokok di Polres  

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam

Hukrim

Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu

Daerah

Pantau Layanan Mudik, Ombudsman Ingatkan Wajib Ada Layanan Khusus 

Hukrim

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berjalan Transparan