Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:18 WIB

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

mm Redaksi

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan jika 46 WNI yang sempat terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar akan tiba di tanah air malam ini, kamis.

“Diantara mereka (WNI) terdapat pula mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial R dan Repatriasi para WNI dilakukan melalui Bangkok dengan menggunakan dua penerbangan komersil malam ini. Ketibaan dijadwalkan pada pukul 21.55 dan 22.10 di Bandara Soetta,Tangerang, Kata Judha kepada Kantor Berita NOA.co.id, 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Judha menjelaskan, jika Saat ini para WNI tersebut telah berada di Bandar Udara Don Mueang, Bangkok selagi menunggu proses boarding untuk keberangkatan/takeoff.

Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses verifikasi lebih lanjut.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri. Proses ini dilaksanakan melalui kerja yang sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri.

Baca Juga :  Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka tidak dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air.

Sebelumnya ke-46 WNI tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Korban TPPO oleh National Refferal Mechanism Thailand.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Hukrim

Jampidmil Kejagung Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Internasional

Warga Aceh Korban TPPO, Dubes RI untuk Malaysia : Korban dalam keadaan sehat namun masih trauma

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Daerah

Kapolri Diminta Tangkap Penganiaya Warga Aceh Singkil di sumatera utara

Internasional

KRI SIM-367 Tuntaskan Misi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA