Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:32 WIB

Jaksa Agung : Pers memiliki peran penting mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat

mm Redaksi

Kejagung saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Kejagung saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari penyimpangan, Kamis (27/2/2025).

Hal tersebut disampaikan lewat Keynote Speech-nya yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Jaksa Agung menekankan bahwa pengawasan dana desa menjadi prioritas utama untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, terutama dalam upaya penanganan kemiskinan, penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim, serta dukungan terhadap program ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa.

“Kita harus memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada peran pemerintah pusat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi anggaran yang telah dialokasikan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan serta mencegah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Penguatan sinergi antara kedua institusi ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan,” imbuh Jaksa Agung.

Sebagai langkah nyata dalam pencegahan korupsi, Kejaksaan telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat desa serta memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kejagung Dan Kemenhub Bahas Kerjasama Strategis

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi keuangan negara serta menghindarkan mereka dari tindakan yang melanggar hukum.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan telah menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan

Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya sistem tersebut masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam memberikan informasi terkait penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sampaikan Pesan Persatuan dalam Momentum Khanduri dan Peusijuek yang digelar Tokoh Masyarakat Jeunieb l

“Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan media,” tambahnya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pers dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola dana desa yang baik serta membantu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat.

Terakhir, Jaksa Agung berharap kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Desa dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Acara ini turut dihadiri oleh beberapa stakeholder pimpinan Kementerian/Lembaga.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Musrenbang di Peukan Bada, Asisten II Sekda Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Usulan Program yang Bermanfaat

Aceh Timur

Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba Di Aceh Timur

Daerah

LPJ Rp8,8 Miliar Tak Kunjung Diserahkan, Dua Kali Diingatkan Panwaslih Simeulue Tapi Mangkir

Daerah

Menko Polkam Tekankan Komunikasi Publik Terpadu dan Berbasis Data Pascabencana

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan DPRK Temui DPRA, Perjuangkan Anggaran Rumah Sakit Regional Meulaboh 2026

Nasional

Kasus Nenek Mien di Mata Pengamat Perbankan: Pentingnya Memahami Konsekuensi Kredit untuk Bisnis Keluarga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Lantik 31 Keuchik Hasil Pilchiksungtak

Nasional

Bakamla Buka Suara soal Imigran Rohingya Masuk RI