Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:17 WIB

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

Farid Ismullah

KemenP2MI lakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (Foto : NOA.co.id/KemenP2MI).

KemenP2MI lakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (Foto : NOA.co.id/KemenP2MI).

Tanggerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Minggu.

Mulanya, tim KemenP2MI menerima laporan dugaan adanya keberangkatan CPMI ilegal ke Mesir. Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang untuk melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga :  Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

“Tim melakukan koordinasi dengan BP3MI Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan tindakan pencegahan,” kata Dirjen Pelindungan KemenP2MI, Rinardi dalam keterangan tertulis, 11 Mei 2025.

Setelah dicegah berangkat, dua CPMI ilegal perempuan ini mengaku akan bekerja sebagai asisten rumah tangga ke Mesir dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.

“Keduanya dijanjikan bekerja sebagai ART dengan gaji sebesar Rp 5 juta per-bulan,” kata Dirjen Rinardi.

Baca Juga :  PT PEMA Adakan Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Dorong Pelaku UMKM Berkompetisi

Kemudian, dua CPMI yang telah dicegah keberangkatannya, ditampung di Rumah Ramah BP3MI Serang untuk pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“Kedua CPMI telah diselamatkan dan diserahkan ke Rumah Ranah BP3MI Serang untuk pembinaan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal,” kata Dirjen Rinardi.

Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding tak bosan mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Menteri Karding menyebut 95 persen pekerja migran yang berangkat secara ilegal rawan mengalami kasus penyiksaan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah pekerja migran di luar negeri, masalahnya karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Menteri Karding beberapa waktu lalu di Kepulauan Riau.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Aceh Barat

DP3AKB Aceh Barat Raih Penghargaan Bergengsi, Bukti Sinergi Lintas Sektor Berjalan Efektif

Aceh Besar

Yulizar Raih Tiket Umrah RATA 5, Pj Bupati Iswanto: Sukses dan Sampai Jumpa di RATA 6 2024

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Minta Camat Pantau Kesiapan Pilchiksungtak 2023

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Pesantren Babul Maghfirah

News

Dua WNA Dideportasi dari Sabang karena Langgar Izin Tinggal

Aceh Besar

TP PKK Aceh Besar Santuni 40 Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama  

Aceh Besar

Hadiri Maulid KPA, Pj Bupati Aceh Besar bersama Mualem Resmikan Pabrik Pupuk Magnesium di Kuta Malaka