Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:17 WIB

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

mm Redaksi

KemenP2MI lakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (Foto : NOA.co.id/KemenP2MI).

KemenP2MI lakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (Foto : NOA.co.id/KemenP2MI).

Tanggerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Minggu.

Mulanya, tim KemenP2MI menerima laporan dugaan adanya keberangkatan CPMI ilegal ke Mesir. Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang untuk melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga :  Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

“Tim melakukan koordinasi dengan BP3MI Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan tindakan pencegahan,” kata Dirjen Pelindungan KemenP2MI, Rinardi dalam keterangan tertulis, 11 Mei 2025.

Setelah dicegah berangkat, dua CPMI ilegal perempuan ini mengaku akan bekerja sebagai asisten rumah tangga ke Mesir dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.

“Keduanya dijanjikan bekerja sebagai ART dengan gaji sebesar Rp 5 juta per-bulan,” kata Dirjen Rinardi.

Baca Juga :  PT PEMA Adakan Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Dorong Pelaku UMKM Berkompetisi

Kemudian, dua CPMI yang telah dicegah keberangkatannya, ditampung di Rumah Ramah BP3MI Serang untuk pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“Kedua CPMI telah diselamatkan dan diserahkan ke Rumah Ranah BP3MI Serang untuk pembinaan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal,” kata Dirjen Rinardi.

Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding tak bosan mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Menteri Karding menyebut 95 persen pekerja migran yang berangkat secara ilegal rawan mengalami kasus penyiksaan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah pekerja migran di luar negeri, masalahnya karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Menteri Karding beberapa waktu lalu di Kepulauan Riau.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Hadiri HUT ke 4 JMSI Aceh

Pemerintah

Sekjen PA: Bustami Sosok Pemersatu Elemen Aceh 

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Ajak Semua Elemen Cendekiawan untuk Berkontribusi Bangun Aceh Besar

Internasional

Setelah dari Aceh, Presiden Prabowo Kunjungi Pakistan Bahas Isu Iklim

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Daerah

Kapten Inf Riffal Bekali PPPK Satpol PP/WH Aceh dengan Materi Pengamanan dan Penanganan Konflik Lapangan

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong