Home / Hukrim / Nasional

Senin, 26 Mei 2025 - 23:45 WIB

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Farid Ismullah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kejagung menyebut proyek itu menggunakan dana senilai Rp 9,9 triliun, Senin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli kepada wartawan, 26 Mei 2025.

Baca Juga :  Perkuat Sosialisasi, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh kunjungi Diskominsa Aceh

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.

“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” Kata Harli.

Baca Juga :  Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan. Maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Ditanya soal apakah proyek itu termasuk pemberian kuota pendidikan saat pandemi COVID-19, Harli belum memastikan. Dia menyebut akan melihat lebih dulu susunan anggarannya.

“Nanti akan kita cek nomenklaturnya ya apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan Chromebook,” pungkas Harli.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Rp 60 M

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Nasional

Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Penanganan TPPO

Aceh Barat Daya

Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional

Menko Polhukam: Peran Mahasiwa Menentukan Nasib Bangsa Indonesia

Hukrim

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Arak Ilegal