Home / Hukrim / Internasional

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:52 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO di Bahrain

mm Redaksi

Jajaran Bareskrim Polri saat memeriksa para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (NOA.co.id/HO- Mabes Polri).

Jajaran Bareskrim Polri saat memeriksa para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (NOA.co.id/HO- Mabes Polri).

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain. Dari kasus tersebut, sebanyak tiga orang berinisial SG, RH dan NH berhasil ditangkap dan telah menjalankan praktik perekrutan sejak 2022.

Direktur Tindak Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel.

Baca Juga :  DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” kata Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Langkah Thailand Bantu RI Atasi TPPO

“Kemudian tersangka RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan. Sedangkan tersangka NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban,” ucap Nurul.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nurul, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 202 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi.

Baca Juga :  Penggunaan AI oleh China Bikin Amerika Ketar-ketir

“Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,“ kata Nurul menutup.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat

Daerah

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi

Internasional

Plt. Kadisdik Aceh Terima Delegasi Kedutaan Besar Malaysia, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Guru
konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Daerah

Jaksa Gadungan Mendekam Dibalik Jeruji Besi