Home / Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:48 WIB

Waspada! OJK Imbau Penyalahgunaan Data, Korban Pinjol Capai Utang Hingga Rp1 Miliar

mm Redaksi

Fajaruddin menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melapor ke OJK apabila merasa data pribadinya disalahgunakan. Selasa, (08/07/2025). Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id.

Fajaruddin menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melapor ke OJK apabila merasa data pribadinya disalahgunakan. Selasa, (08/07/2025). Foto:Dok. Aininadhirah/Noa.co.id.

Banda Aceh — Maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Salah satu kasus yang menggemparkan terjadi baru-baru ini, ketika seorang mahasiswa menjadi korban setelah identitasnya digunakan oleh temannya sendiri untuk mengajukan sejumlah pinjaman online secara ilegal.

Kejadian bermula saat pelaku meminjam KTP korban dengan alasan akan melakukan pinjaman online bersama dan hasilnya akan dibagi dua. Namun dalam praktiknya, pelaku terus melakukan pinjaman menggunakan data tersebut tanpa sepengetahuan korban. “Alih-alih setelah dipinjam nanti dibagi dua dengan pemilik KTP, akhirnya semakin menumpuk pinjamannya hingga mencapai Rp1 miliar,” ungkap Fajaruddin, perwakilan Satgas PASTI OJK Aceh.

Baca Juga :  Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Besarnya utang yang terus membengkak membuat orang tua korban ikut terlibat dalam upaya melunasi pinjaman tersebut, namun tetap tidak mampu menutup seluruh beban keuangan. Akhirnya, keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke OJK. Setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi, OJK berhasil membantu membebaskan korban dari kewajiban membayar utang yang bukan dilakukannya sendiri.

Fajaruddin menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melapor ke OJK apabila merasa data pribadinya disalahgunakan. “Kalau data kita dipakai orang lain untuk pinjaman online, segera laporkan ke OJK agar bisa diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Informasi seperti KTP, nomor rekening, dan foto diri harus dijaga ketat dan tidak sembarangan diberikan, bahkan kepada orang terdekat. Di era digital saat ini, data pribadi sangat rentan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.

Sepanjang bulan juni 2025, OJK Aceh telah menerima 84 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, termasuk 52 kasus pinjaman online ilegal dan 32 investasi bodong. Mayoritas pelapor adalah pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga, dengan sebagian besar merupakan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok rentan masih menjadi sasaran utama pelaku kejahatan keuangan berbasis daring.

Baca Juga :  Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

OJK terus mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap tawaran produk keuangan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Edukasi, pelaporan, dan kolaborasi lintas lembaga terus ditingkatkan guna menciptakan sistem keuangan yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Editor: Amiruddin. MKReporter:

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Hukrim

APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

Daerah

Kapolri Diminta Tangkap Penganiaya Warga Aceh Singkil di sumatera utara

Hukrim

Di Lhokseumawe, DPO Senpi Diburu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Hukrim

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Aceh Besar

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Pajak Galian C di Aceh Besar

Hukrim

Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Menko Polkam Pastikan Sinergi Berkelanjutan Berantas Penyelundupan