Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:12 WIB

Mendagri: Pemda Harus Dukung Program Strategis Nasional

Farid Ismullah

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah, Selasa, Jakarta (22/7/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah, Selasa, Jakarta (22/7/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pesan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.

Mendagri menekankan pentingnya Pemda memahami perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional. “Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” kata Mendagri.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Kasus WNI di Kamboja Meningkat Tajam

Ia menjelaskan, proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, program strategis nasional merupakan program unggulan yang tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden.

Mendagri menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu memperhatikan berbagai program strategis nasional yang telah dicanangkan oleh presiden.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Seulimueum

Ia menyebutkan terdapat 12 program strategis nasional yang tertuang dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Program-program tersebut antara lain: Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis, Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.

Terkait Program 3 Juta Rumah per tahun, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting kepada Kepala Daerah

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Ia juga menyoroti dua daerah yang belum melaksanakannya. “Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan [Perkada],” tandas Mendagri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Edukasi Publik Terkait Komisi Yudisial

Aceh Besar

Pj Bupati Nobatkan Kamal Kurnia Hasan dan Maghfirah Duta Wisata Aceh Besar 2023

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Nasional

Menko Polhukam: Kunci Keberhasilan Indonesia Emas dengan Merawat Persatuan dan Kemajemukan Bangsa

Daerah

Pesan Kakanwil Meurah Budiman Kepada WBP

Aceh Besar

Dispersip Aceh Besar Gelar Pustaka Tenda di Lampanah Leungah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Deklarasi Kecamatan ODF di Lhoknga

Pemerintah

Silaturrahmi Ramadhan, Pj Gubernur Ajak PWI Sukseskan PON dan Pilkada