Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:00 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Kewaspadaan Aktivitas Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme di Media Sosial

mm Redaksi

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penegakan Hukum Terorisme, Jakarta, Kamis (23/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penegakan Hukum Terorisme, Jakarta, Kamis (23/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Bekasi – Meningkatnya aktivitas Radikakalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme di Media Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meningkatkan dan memperkuat kewaspadaan antara Kementerian dan Lembaga terkait.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam yang diwakili oleh Asdep Bidkoor Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa mengungkapkan tentang perkembangan aktivtas terorisme di media sosial saat ini.

“Ideologi Radikalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme (IRET) berkembang sangat pesat pada saat ini, khususnya pada media sosial. Platform media sosial dan berbagai ruang digital telah menjadi medium utama dalam proses radikalisasi, rekrutmen, penggalangan dana, serta penyebaran narasi ekstremis,” jelas Brigjen Pol Adhi Satya Perkasas saat rapat di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam paparnya yang mengutip ucapan Bapak Menko Polkam pada tahun 2024, “Meskipun saat ini seolah-olah sel teror itu sedang tidur, namun dari hasil pengalaman saya berdinas di dunia intelijen, terorisme kini semakin bermetamorfosis”. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas terorisme saat ini.

Baca Juga :  DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

“Ditambah lagi dengan adanya temuan penyebaran aktivitas IRET dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI), perlu adanya upaya yang ekstra maksimal dalam pencegahan dan penegakan hukum aktivitas IRET di media sosial,” ungkapnya.

Adhi mengungkapkan bahwa perlunya upaya pencegahan dari hulu terkait bahaya terorisme baik dari segi pendanaan, rekrutmen, dan ideologinya, lalu perlu adanya kolaborasi seperti pengumpulan informasi dari seluruh stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga masing-masing yang kemudian di kompulir dan dilakukan analisis lebih lanjut dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Langkah Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

“Dan terakhir perlu adanya upaya pencegahan dalam siber patrol yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga terkait agar tidak menjadi konsumsi masyarakat kita dan memperkecil potensi terpaparnya paham radikal bagi generasi muda kita,” terangnya.

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penegakan Hukum Terorisme ini dihadiri oleh narasumber dari BNPT, Densus 88 AT Polri, dan Komdigi, serta perwakilan dari Bappenas, TNI, Polri, BIN, BSSN, dan PPATK.

Pada rapat tersebut narasumber dari Densus 88 AT Polri mengungkapkan bahwa adanya perubahan pola dalam aktivitas terorisme yaitu mereke mulai bergerilya di ruang digital seperti penyebaran propaganda, fundraising, perekrutan, dan penyebaran ideologi radikal di media sosial. Dalam perkembangannya kelompok ekstremis memanfaatkan fitur media sosial untuk; menyebarkan narasi ideologis secara sistematis, membungkus konten kekerasan dalam format visual yang menarik seperti meme, video pendek, dan animasi buatan AI dan menargetkan generasi muda sebagai sasaran utama melalui pendekatan emosional dan psikologis.

Baca Juga :  Pesan Kakanwil Meurah Budiman Kepada WBP

Selain itu narasumber dari BNPT mengungkapkan bahwa memiliki program Duta Damai yang bertujuan untuk membentuk agen perdamaian, wadah dalam menyuarakan perdamaian, peningkatan partisipasi generasi muda dalam pencegahan terorisme. Sedangkan narasumber dari Komdigi menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elekroniknya tidak memuat konten dilarang dan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang, termasuk terkait terorisme. Oleh karena itu menurut Komdigi konten terkait terorisme merupakan kategori konten negatif yang mendesak, sehingga harus di takedown dalam 1 x 24 jam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Aceh Besar

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Sambut Kunjungan Ketua PIA Ardhya Garini Lanud SIM di Rumah Malaka Batik

Nasional

Menteri Karding Gandeng Kongres Advokat Indonesia, Ini Tiga Permintaan Penting untuk Lindungi Pekerja Migran!

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan Pegadaian Kolaborasi Gelar Car Free Day di Meulaboh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Segera Restrukturisasi BUMD Pakat Beusare dan Tirta Meulaboh Mahdi Efendi: Harus Semakin Produktif dan Profesional

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan Ulama Rumuskan Road Map Syariat Islam

Nasional

WWF Bali Sukses, Selamat untuk Mabes Polri

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimti Pratama Secara Virtual