Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:00 WIB

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Farid Ismullah

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO. (Foto : Bernama).

17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO. (Foto : Bernama).

Kuantan – Sebanyak 17 perempuan Indonesia, yang diyakini menjadi korban eksploitasi oleh sindikat pembantu rumah tangga dan jasa kebersihan, diselamatkan dalam operasi khusus di sebuah tempat di Temerloh pada hari Minggu (24 Agustus).

Dilansir dari Bernama, Direktur Departemen Imigrasi Pahang, Nursafariza Ihsan, mengatakan para wanita itu, berusia antara 23 dan 50 tahun, yang semuanya memiliki izin kunjungan sosial yang telah kedaluwarsa, diselamatkan sekitar pukul 10 malam ketika petugas menggerebek tempat tersebut.

Seorang pria dan wanita setempat, keduanya berusia 60-an, yang diyakini sebagai pemilik agensi dan pengasuh korban, juga ditangkap selama operasi tersebut.

Baca Juga :  Tidak patuhi persyaratan, WNI ditolak masuk ke Malaysia

“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan perempuan asing sebagai pembantu harian dan pembersih di rumah-rumah yang telah diatur sebelumnya, dengan tarif antara RM120 hingga RM150 per hari.

“Pemilik rumah yang tertarik dengan layanan ini dapat menghubungi agen, yang akan menentukan tanggal dan jam operasional, serta mengatur transportasi ke dan dari rumah,” ujarnya dalam sebuah pernyataan hari ini.

Nursafariza mengatakan sindikat tersebut diyakini telah beroperasi selama lebih dari dua tahun, meraup lebih dari RM500.000 setiap tahunnya dari pembayaran kepada pembantu harian dan petugas kebersihan.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan di Kanada Tidak Ada WNI Terdampak, Berikut Imbauan Kemlu RI

Menurutnya, para korban diduga tidak pernah menerima upah mereka secara langsung, dan pergerakan mereka dibatasi. Mereka juga tidak diberi cuti dan dilarang menggunakan ponsel untuk menghubungi anggota keluarga di Indonesia.

Upah harian tersebut diharapkan diserahkan sepenuhnya kepada agen tanpa diberikan kepada para korban.

Sementara itu, Imigrasi Pahang juga menyita sebuah kendaraan serba guna (MPV) yang diyakini digunakan untuk mengangkut para korban, uang tunai senilai RM10.570, 87 paspor Indonesia dan 52 telepon seluler milik para korban, yang disimpan oleh penjaga tempat tersebut.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Operasi ini juga menggunakan pendekatan untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia (kerja paksa) di antara kelompok rentan berdasarkan Pedoman Nasional Indikator Perdagangan Manusia (NGHTI) 2.0.

“Saat ini, para korban telah ditempatkan di penampungan Dinas Kesejahteraan Sosial (JKM) sambil menunggu tindakan lebih lanjut, sementara pemilik dan pengurus lembaga telah ditahan selama tujuh hari,” ujarnya.

la menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 (Undang-Undang 613).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Terdampak Gempa di Rusia

Internasional

Kemenko Polkam Tegaskan Peran Indonesia di Pilar Politik dan Keamanan ASEAN

Hukrim

APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

Daerah

Pemerintah Pastikan Perlindungan HAM bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas Kelas III Sinabang

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Aceh Barat

PT MIFA Harus Hentikan Kegaduhan, Laporkan Bupati Sama Saja Menantang Rasa Keadilan Rakyat

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Peristiwa

Warga Meuraxa Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri