Home / Aceh Selatan / Berita / Hukrim

Selasa, 4 November 2025 - 20:12 WIB

PWI Aceh Selatan Kecam Ancaman terhadap Wartawan di Aceh Utara, Desak Polisi Bertindak Tegas

mm Tiara Ayu Juneva

Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman Hamid mengecam keras kasus dugaan ancaman terhadap Jurnalis Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), Aceh Utara, Selasa (4/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman Hamid mengecam keras kasus dugaan ancaman terhadap Jurnalis Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), Aceh Utara, Selasa (4/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Selatan — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan mengecam keras dugaan ancaman terhadap jurnalis media Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara.

Dugaan ancaman tersebut disebut melibatkan seorang oknum keuchik (kepala desa) yang diduga marah atas pemberitaan terkait dugaan penyimpangan di desanya.

“Kasus ini tidak boleh ditolerir. Ini bentuk nyata teror dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sudirman Hamid, Sekretaris PWI Aceh Selatan, kepada media, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Kejanggalan di Sidang Ke-6

Sudirman — sosok vokal yang dikenal di kalangan jurnalis Aceh dengan julukan “Jenderal Wartawan” — mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan kebebasan pers diinjak-injak oleh oknum yang semena-mena. Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan ancaman atau teror. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk hidup dalam ketakutan,” ujarnya dengan nada geram.

Ia menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh arogansi oknum pejabat desa.
“Kalau hukum diam, artinya kita sedang mundur dari demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Ancaman itu diduga terkait pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” yang dimuat oleh media tempat Tri bekerja.

Kasus dugaan ancaman terhadap Tri Nugroho Panggabean telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara dengan Nomor LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.

Dalam laporan itu, Tri menuding seorang oknum keuchik Gampong Blang Aman berinisial BDN melakukan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 1946.

Peristiwa itu terjadi Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara. Dua saksi, Amar dan Chairul, mendengar langsung ucapan BDN yang bernada ancaman.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

“Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang!”
(Yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung).

Ketika ditanya siapa yang dimaksud, BDN menjawab singkat: “Si Tri!”

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perburuan Trenggiling, Kapan berakhir?

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tunai untuk 650 Fakir Uzur dan Lansia Miskin

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata