Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Farid Ismullah

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat proses pendeportasian terhadap satu orang WNA asal Pakistan berinisial MB (Kedua Kanan) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Kelas I TPI Banda Aceh).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat proses pendeportasian terhadap satu orang WNA asal Pakistan berinisial MB (Kedua Kanan) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Kelas I TPI Banda Aceh).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah menyelesaikan proses pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44). Pendeportasian dilaksanakan pada hari Rabu (5/11) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

“WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, ia kedapatan melakukan pekerjaan fisik secara langsung di sebuah kafe bernama ‘Indian Coffee House Aceh’ sebagai pembuat roti,” ujar Gindo di Banda Aceh, Rabu, 5 November 2025.

Gindo menjelaskan, ITAS Remote Worker secara jelas diperuntukkan bagi kegiatan kerja jarak jauh atau online dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar wilayah Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh MB, yaitu bekerja secara fisik di tempat usaha, dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

Baca Juga :  Masyarakat Seuneubok Panton Tuntut Oknum Kades Mundur,Ini Permasalahanya

“Proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” Terangnya.

Sambungnya, Warga Negara Pakistan tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta untuk penerapan cap keberangkatan.

Baca Juga :  India Bentuk Satgas Khusus Deportasi Muslim Rohingya dari Tripura

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” Demikian Gindo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Jamaah Haji Aceh Kembali Meninggal di Makkah

Hukrim

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Daerah

Bantuan BMPD Aceh untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Tiba di Pos Nasional Lanud SIM

Hukrim

Pelanggaran Syariat Islam, SAPA Laporkan Selebgram ke Polda Aceh

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

Nasional

Ditjen KSDAE melalui Balai KSDA Selamatkan Satwa Owa

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Daerah

Dari Udara, Laut, dan Darat, TNI Maksimalkan Seluruh Kekuatan untuk Rakyat Terdampak Bencana