Home / Hukrim

Selasa, 21 April 2026 - 13:08 WIB

Kasus Beasiswa Rp10 Miliar Mangkrak Sejak 2019, MATA Desak Polda Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi

mm Redaksi

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Dok. Istimewa

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana beasiswa senilai Rp10 miliar yang hingga kini disebut masih mangkrak sejak 2019.

Kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan kembali sorotan dari publik dan aktivis antikorupsi di Aceh.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

MATA menilai, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Selain itu, dana beasiswa yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan bantuan bagi pelajar dan mahasiswa di Aceh, diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya akibat kasus tersebut.

Baca Juga :  Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha

Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan terkait proses hukum yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. MATA pun menegaskan agar Polda Aceh dapat lebih transparan dan serius dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dana pendidikan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Cek Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Abdya

Desakan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar penanganan kasus tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

Hukrim

Aspek Penegakkan Hukum, Polisi Amankan 2 Tersangka Judi Online Dalam Patroli

Hukrim

12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Daerah

BNN RI Musnahkan 102 Kg Barang Bukti Narkoba

Hukrim

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel 

Hukrim

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Hukrim

Cegah Korban Love Scamming, Petugas Imigrasi Cegah WNI pergi ke Pakistan