Home / Internasional / Pemerintah

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

mm Redaksi

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Malaysia – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait mengawal proses deportasi 150 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dengan kapal feri Allya Express 03 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor ke Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025).

“Pemulangan ini merupakan kerja sama KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan JIM Putrajaya. Pemulangan akan didampingi oleh staf Dit. Pelindungan WNI, Kemenlu guna memastikan kelancaran proses hingga sampai ke Indonesia,” ungkap Asisten Deputi Kerja Sama Asia Nur Rokhmah Hidayah.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Pastikan Arus Transportasi Libur Iduladha Aman dan Terkendali

Berdasarkan pengamatan secara langsung, para PMIB yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah yang berbeda di Indonesia dan nanti akan dibantu kepulangan hingga ke kampung halamannya masing-masing dengan mengikuti beberapa prosedur resmi terlebih dahulu.

Para PMIB tersebut juga berasal dari berbagai Depo Imigrasi di Malaysia, diantaranya adalah Depot Pekan Nanas, Depot Kemayan, Depot Imi Beranang, Depot Machap Umboo dan juga Depot Setia Tropika.

Baca Juga :  Apa itu pekerja Migran?

“Pemulangan PMIB yang berlangsung ini bukan hanya tentang deportasi, ini merupakan wujud pemerintah Indonesia dalam melindungi dan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh PMIB. Kami akan senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dari berbagai instansi, baik di Malaysia maupun di Indonesia agar proses pemulangan berjalan aman, lancar dan terkendali,” jelasnya.

Kemenko Polkam menghimbau bagi seluruh WNI yang ingin bekerja di Malaysia untuk senantiasa mengikuti prosedur resmi atau ketentuan yang berlaku agar tidak terjebak pada penyaluran tenaga kerja ilegal.

Baca Juga :  Menko Polkam: Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

“Kami berharap proses deportasi ini dapat berjalan dengan lancar, para PMIB dapat pulang ke tanah air dan berjumpa dengan keluarga kembali. Kami juga menghimbau bagi yang ingin bekerja di Malaysia agar mengikuti ketentuan dan prosedur izin bekerja yang berlaku,” terangnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Istri Pj Gubernur Aceh Resmi Jadi Pj Ketua TP PKK Aceh dan Ketua Pembina Posyandu Aceh

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Ikuti Shalat Istisqa, Doakan Hujan dan Atasi Karhutla

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Efendi Tawarkan Solusi Penghijauan Jalur Poemeurah

Daerah

Ground Tank Tak Berfungsi, Anggaran Hampir Rp1 Miliar Dipertanyakan

Daerah

Kemenkumham Aceh Usulkan 5.534 narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Antar Dua Anak Yatim ke Sekolah pada Hari Pertama Masuk

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Buka Layanan Paspor di Pelabuhan Balohan

Nasional

Selamat Datang Keluarga Baru Kemenko Polkam