Home / Internasional / Pemerintah

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

mm Redaksi

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Malaysia – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait mengawal proses deportasi 150 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dengan kapal feri Allya Express 03 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor ke Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025).

“Pemulangan ini merupakan kerja sama KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan JIM Putrajaya. Pemulangan akan didampingi oleh staf Dit. Pelindungan WNI, Kemenlu guna memastikan kelancaran proses hingga sampai ke Indonesia,” ungkap Asisten Deputi Kerja Sama Asia Nur Rokhmah Hidayah.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Pastikan Arus Transportasi Libur Iduladha Aman dan Terkendali

Berdasarkan pengamatan secara langsung, para PMIB yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah yang berbeda di Indonesia dan nanti akan dibantu kepulangan hingga ke kampung halamannya masing-masing dengan mengikuti beberapa prosedur resmi terlebih dahulu.

Para PMIB tersebut juga berasal dari berbagai Depo Imigrasi di Malaysia, diantaranya adalah Depot Pekan Nanas, Depot Kemayan, Depot Imi Beranang, Depot Machap Umboo dan juga Depot Setia Tropika.

Baca Juga :  Apa itu pekerja Migran?

“Pemulangan PMIB yang berlangsung ini bukan hanya tentang deportasi, ini merupakan wujud pemerintah Indonesia dalam melindungi dan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh PMIB. Kami akan senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dari berbagai instansi, baik di Malaysia maupun di Indonesia agar proses pemulangan berjalan aman, lancar dan terkendali,” jelasnya.

Kemenko Polkam menghimbau bagi seluruh WNI yang ingin bekerja di Malaysia untuk senantiasa mengikuti prosedur resmi atau ketentuan yang berlaku agar tidak terjebak pada penyaluran tenaga kerja ilegal.

Baca Juga :  Menko Polkam: Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

“Kami berharap proses deportasi ini dapat berjalan dengan lancar, para PMIB dapat pulang ke tanah air dan berjumpa dengan keluarga kembali. Kami juga menghimbau bagi yang ingin bekerja di Malaysia agar mengikuti ketentuan dan prosedur izin bekerja yang berlaku,” terangnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh: Silaturrahmi Kunci Menghadapi Tantangan Zaman

Daerah

Pulau Siumat Butuh Perhatian, Dermaga Rusak Ganggu Akses dan Ekonomi Warga

Nasional

Mentan Amran Janji Pulihkan 89 Ribu Hektare Sawah Aceh Pascabencana Banjir Bandang

Internasional

Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri

Nasional

Jamwas Kejagung Rudi Margono Tekankan Strategi Kepemimpinan di Kejaksaan

Daerah

Pemerintah Provinsi Aceh Data Lahan Perkebunan Akibat Bencana Hidrometeorologi

Hukrim

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Pemerintah

Pemerintah Aceh Apresiasi Dukungan MES bagi Suksesnya Gelaran PON XXI