Aceh Barat Daya — Kesadaran sejumlah pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih menjadi perhatian.
Belasan kendaraan terjaring dalam penertiban Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya, Jumat (4/8/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S.
Petugas menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata yang mudah ditemukan saat pemeriksaan di jalan.
Dalam kegiatan itu, petugas menindak pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor modifikasi dan tidak sesuai ketentuan.
Petugas juga memeriksa kelengkapan keselamatan berkendara, terutama penggunaan helm.
Selain itu, kendaraan dengan knalpot brong serta kendaraan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) turut menjadi sasaran penertiban.
KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S, mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Pengendara harus melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Jangan sampai menganggap pelanggaran sebagai hal biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan pelat nomor modifikasi dapat menyulitkan identifikasi kendaraan.
Sementara knalpot brong juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan ODOL karena kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Satlantas Polres Abdya mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.
Polisi juga meminta pengendara menggunakan helm standar, memasang TNKB sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Penertiban akan terus lakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Abdya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar











