Home / Hukrim / Pemerintah Aceh

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:37 WIB

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

mm Redaksi

Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (9/12/2025), di Ruang Rapat Sekda Aceh. Prosesi penandatanganan dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, yang hadir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejati Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, jajaran SKPA terkait, serta para asisten Sekda Aceh.

Baca Juga :  Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

Kegiatan tersebut ikut melibatkan seluruh bupati dan wali kota bersama kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh. Beberapa daerah hadir langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti rangkaian penandatanganan melalui Zoom.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga :  JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Melalui skema pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pemulihan ruang publik, hingga rehabilitasi fasilitas umum.

“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

Pendekatan humanis tersebut dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang terus dihadapkan pada dampak perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam upaya rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana diyakini mampu memperkuat ketahanan sosial dan ekologis masyarakat.

Baca Juga :  KPK Grebek Kantor Pusat BRI

Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas konsistensi dan kerja sama yang telah terjalin. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat menghadirkan praktik hukum yang lebih humanis, efektif, dan selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pimpasa, TPPO dan Pengawasan WNA

News

Dipimpin Pj Gubernur Safrizal, Hari ini Aceh Zero Case PMK

News

Pj Ketua TP PKK Safriati Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan dan Keterpaduan Program Kerja

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Daerah

Sekda Aceh Terjebak Longsor di Putri Betung Gayo Lues Saat Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor

Hukrim

Kemlu RI : Diduga 30 WNI Jadi Korban TPPO Online Scammer di Manila

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Hukrim

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga