Home / Banda Aceh / Hukrim

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:25 WIB

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

mm Redaksi

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RS saat diamankan petugas gabungan di Polsek Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu malam (21/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RS saat diamankan petugas gabungan di Polsek Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu malam (21/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim gabungan Kepolisian terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekukan buronan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku RS (35) warga asal Kota Sabang melancarkan aksi kejahatannya pada Kamis 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh terhadap korban Asti (37) warga berdomisili di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

“Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo menggunakan sepeda motor, tiba – tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban dengan paksa, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1/2026).

Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian barang berharga milik korban. Untuk isi tas antara lain Handphone, uang, Kartu ATM dan surat penting lainnya serta ke esokan harinya korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman, tambah AKP Endang Sulastri.

Baca Juga :  Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Untuk pengungkapan pelaku tidak mudah, karena orang yang dicurigai berpindah – pindah lokasi sehingga tadi malam kami berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai

RS diamankan di sebuah rumah di Gampong Sukaramai tadi malam sekitar jam 21.30 WIB. Menurut keterangan dari RS, Handphone milik korban telah dijual kepada orang lain melalui perantara seharga Rp500 ribu. Dan saat itu juga tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang di Gampong Punge Blang Cut Banda Aceh, ujar Kapolsek lagi.

Baca Juga :  Bea Cukai & BAIS TNI Gagalkan Peredaran Lebih 2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara, pungkas mantan Kapolsek Baitussalam ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

Banda Aceh

Tanpa Kembang Api dan Petasan, Malam Tahun Baru 2026 di Banda Aceh Berlangsung Kondusif

Hukrim

Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Hukrim

Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

Aceh Barat Daya

Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Hukrim

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Hukrim

Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh