Home / Aceh Jaya / Hukrim

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:11 WIB

Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curas terhadap Lansia di Lamno

mm Redaksi

Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama Polsek Jaya mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (5/2/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya

Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama Polsek Jaya mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (5/2/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya

Aceh Jaya — Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia di Desa Krueng Teunong, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Terduga pelaku berinisial R (30), warga setempat, ditangkap pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh–Meulaboh KM 73.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. dalam keterangan pers yang diterima awak media NOA.co.id, Jumat (6/2/2026), Menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait aksi curas yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

Korban diketahui bernama Cut Bungsu binti Muhammad (85), seorang lansia yang berdomisili di Desa Krueng Teunong. Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di desa tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Julian Zairi

Ia menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Haris Permadi bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar lima mayam emas yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap dua Kasus Pencurian, Ratusan Juta Uang Korban Diamankan

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Hukrim

Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir

Hukrim

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Hukrim

Keamanan Siber, Menko Polkam: Prasyarat Mutlak Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional

Daerah

Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri

Hukrim

BNNP Aceh Jaring 18 Warga Lampulo dalam Operasi Pemulihan Gampong Narkoba: 11 Warga Positif Narkoba

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh