Home / Hukrim / News

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

mm Amir Sagita

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, berhasil mengambalikan kerugian negara Rp 1,412.250.000, hasil dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Kreung Baro Sigli.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di aula Kejari Pidie, Rabu (22/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moh Razi,SH dan Kasi Intel Muliana,SH, saat memberi keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, kasus dugaan korupsi PDAM terlibat tiga tersangka, mantan Direktur PDAM, Kepala Bagian Tehnis dan kontraktor pengadaan alat kimia tawas dan kaforit. “Uangnya sudah ada ditangan kita dan dikembalikan secara cicil”,jelasnya.

Baca Juga :  Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Dari dua tersangka kini bertambah satu lagi menjadi tiga tersangka, dan tersangka yang baru saja ditetapkan adalah inisial RS Wakil Dirut CV Aria dari Kota Bajai Sumatra Utara. Perusahaan tersebut yang melakukan kerja sama bahan dengan PDAM Sigli. “Jadi tersangka bertambah menjadi tiga orang”,pungkas Kajari.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sementara kata Kajari, untuk tersangka tidak ada yang ditahan karena masih koperatif dan mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Ke tiga tersangka itu melanggar pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi nomor 31 dengan ncaman maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar. “Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan insyallah februari 2024 kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”,tegas Suhendra.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Penulis: Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

Daerah

Pengurus SPS Aceh Besuk Muslem, Wartawan Media NAD yang Alami Kecelakaan

Daerah

Hari Pelantikan Bupati Simeulue: Era Baru “Kegelapan”

Nasional

Potret BHS saat Kunker Komisi VII DPR RI di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara

Nasional

Bambang Haryo Soekartono Salurkan Bantuan PIP untuk Ratusan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Nasional

Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Myanmar Tiba di Tanah Air

Daerah

Wachjono Pamit dari Regional CEO BSI Aceh karena Purna Bakti, Tinggalkan Berbagai Prestasi Gemilang