Home / Daerah / Simeulue

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:54 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BLUD Rp 13 Miliar di RS Simeulue Mencuat

Argamsyah

Dugaan Penyalahgunaan Dana BLUD Rp 13 Miliar di RS Simeulue Mencuat. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Dugaan Penyalahgunaan Dana BLUD Rp 13 Miliar di RS Simeulue Mencuat. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Persoalan dugaan penyalahgunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 13 miliar di Rumah Sakit Simeulue mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Simeulue, Sabtu (15/03/2025).

Dana tersebut diklaim dalam masa jabatan Plt Direktur Rumah Sakit, Andrianto, penggunaannya dinilai janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam RDP itu terungkap bahwa sebelumnya, rumah sakit secara rutin menebus obat dengan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar per bulan.

Namun, dalam periode tiga bulan di bawah kepemimpinan Plt Andrianto, total pembelian obat lebih kurang disinyalir hanya sebesar Rp 324 juta perbulan. Lebih mencurigakan lagi, transaksi pembelian obat dilakukan di luar penyedia resmi yang biasa tempat rumah sakit membeli obat-obatan.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Resepsi dan Pembubaran Panitia Paskibra HUT RI ke-79 Kabupaten Pidie Jaya

Mencuat dugaan, mengindikasikan kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Dari total Rp 13 miliar yang diklaim, sekitar 50 persen disebut digunakan untuk biaya operasional rumah sakit, sementara sisanya diperuntukkan bagi pengadaan obat-obatan dan kegiatan lainnya.

Namun, laporan menunjukkan bahwa hanya sekitar Rp 1,7 miliar yang benar-benar digunakan untuk pengadaan obat dan kegiatan terkait. Jika ditotal, hanya sekitar Rp 7 hingga 8 miliar yang bisa terakumulasi dari anggaran tersebut, sementara sisa dana miliaran rupiah masih menjadi tanda tanya besar.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Terima 68 Sertifikat Tanah dari BPN Aceh

Kejanggalan lain yang mencuri perhatian adalah pergantian Direktur Rumah Sakit yang berlangsung sangat cepat. Dr. Effie Masyitha, yang kembali menjabat sebagai Direktur setelah cuti, tiba-tiba digantikan kembali dalam waktu kurang dari 15 hari.

Keputusan itu diambil oleh Pj. Bupati Simeulue saat itu, Reza Fahlevi, melalui Pj. Sekda Dodi Juliardi BAS, dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, langkah itu justru semakin memicu dugaan adanya intervensi dalam proses audit serta upaya menutupi dugaan penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga :  Pj Bupati Simeulue Diharap Dijabat Orang Luar

Kasus itu, menjadi perhatian serius, mengingat dana yang dikelola adalah anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan menuntut investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna mengungkap apakah ada unsur korupsi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat dan pihak legislatif kini menunggu transparansi serta tindakan tegas dari aparat yang berwenang untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana kesehatan digunakan sebagaimana mestinya, tanpa adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat Kabupaten Simeulue.

Editor: Amiruddin MK.

Share :

Baca Juga

Daerah

PT PEMA Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Makan Bersama

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar dan Dandim 0101/KBA Kunjungi Makoramil Pulo Aceh

Daerah

Al Washliyah Banda Aceh Gelar Apel Milad Ke-93 di Kampus

Daerah

Anugerah Kabareskrim Polri, Iptu Vitra Ramadhani Harumkan Polres Nagan Raya

Daerah

Kapolda Aceh Dihadiahi Cenderamata pada HUT Ke-18 Harian Rakyat Aceh

Daerah

Beruang Liar Teror Warga, Balai KSDA Aceh turunkan Tim kelapangan

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Verifikasi Usulan Prioritas DAK Fisik Tahun 2024

Daerah

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun