Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, Selasa (15/7).
Penandatanganan MoU tersebut merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
“Sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,” Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan, pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Jaksa Agung juga menyakini hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Editor: Amiruddin. MK