Home / Pemerintah / Peristiwa

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:08 WIB

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

mm Redaksi

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pihaknya juga siap memfasilitasi upaya tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko [Bidang Politik dan Keamanan] dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan [Nama] Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Ia meminta semua pihak untuk menunggu detail resmi rencana tersebut. Yang jelas, saat ini pihaknya telah melaporkan hasil terkini upaya penyelesaian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Begitu pula Deputi terkait di Kemenko Polkam juga telah melaporkan situasi yang sama kepada Menko Polkam.

Safrizal menjelaskan, penetapan status administrasi empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang. Safrizal menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Setelah [polemik terjadi] berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa [keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau] diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Ia menyambut baik apabila kedua belah pihak dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut. Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

“Tidak berkeras Kemendagri. Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” tandas Safrizal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Muhammad Iswanto: Pentingnya Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif Secara Berkelanjutan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting

Pemerintah

Bakri Siddiq Tinjau Perbaikan Jalan Berlubang

Peristiwa

Polda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Daerah

Balai KSDA Aceh jadikan suaka badak sumatra di Aceh Timur pusat penelitian

Daerah

TNI Kebut Bangun Jembatan Bailey di Aceh

Pemerintah

KIP Pidie Buka Rapat Pleno, Ketua Sampaikan Ini

Daerah

Pj Gubernur Harap Kanwil DJPb Dukung Pelaksanaan  PON dan Percepatan Proyek Nasional di Aceh