Home / Pemerintah / Peristiwa

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:08 WIB

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

mm Redaksi

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pihaknya juga siap memfasilitasi upaya tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko [Bidang Politik dan Keamanan] dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan [Nama] Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Ia meminta semua pihak untuk menunggu detail resmi rencana tersebut. Yang jelas, saat ini pihaknya telah melaporkan hasil terkini upaya penyelesaian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Begitu pula Deputi terkait di Kemenko Polkam juga telah melaporkan situasi yang sama kepada Menko Polkam.

Safrizal menjelaskan, penetapan status administrasi empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang. Safrizal menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Setelah [polemik terjadi] berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa [keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau] diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Ia menyambut baik apabila kedua belah pihak dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut. Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

“Tidak berkeras Kemendagri. Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” tandas Safrizal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mellani Subarni Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Forikan Aceh

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Aceh Besar

Peh’ Rapai, Pj Bupati Aceh Besar Buka ACER 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Pemerintah

Menlu Retno, Penggunaan Kekuatan Oleh Israel Tidak Dapat Dibenarkan dengan Dalih Membela Diri

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah 

Peristiwa

Tiga Bocah Tenggelam di Pantai Tanoh Anoe Aceh Utara

Hukrim

Kejagung Lakukan Penahanan Mantan Kajari Enrekang