Home / Pemerintah / Peristiwa

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:08 WIB

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Farid Ismullah

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pihaknya juga siap memfasilitasi upaya tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko [Bidang Politik dan Keamanan] dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan [Nama] Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Ia meminta semua pihak untuk menunggu detail resmi rencana tersebut. Yang jelas, saat ini pihaknya telah melaporkan hasil terkini upaya penyelesaian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Begitu pula Deputi terkait di Kemenko Polkam juga telah melaporkan situasi yang sama kepada Menko Polkam.

Safrizal menjelaskan, penetapan status administrasi empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang. Safrizal menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Setelah [polemik terjadi] berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa [keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau] diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Ia menyambut baik apabila kedua belah pihak dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut. Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

“Tidak berkeras Kemendagri. Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” tandas Safrizal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten/Kota Digelar di Aceh Selatan

Aceh Barat

Menuju Birokrasi Cerdas: Aceh Barat Genjot Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Hukrim

Aceh Singkil rawan penyaluran TKI Ilegal, Anak Plh Kadis diduga berkerja sebagai Admin judol di Kamboja

Pemerintah

Bupati Lantik Kepala UPTD Puskesmas, Kepsek dan Pengawas Serta Kepala TU

Aceh Besar

Politisi PAN Bakhtiar ST Puji Tuntasnya Tunjangan Aparatur Desa oleh Pemkab Aceh Besar

News

SAPA Desak Polresta Banda Aceh Audit Dana MIN 9, Diduga Ada Pungli Biaya Masuk

Nasional

Kejagung dan Dewan Pers Mou Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers  

Ekbis

Perusahaan Kemasan Plastik Terbesar di Asia Pasifik Resmi Berinvestasi di KIT Batang Jawa Tengah