Home / Pemerintah / Peristiwa

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:08 WIB

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Farid Ismullah

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA (Tengah) saat menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pihaknya juga siap memfasilitasi upaya tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko [Bidang Politik dan Keamanan] dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan [Nama] Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

Ia meminta semua pihak untuk menunggu detail resmi rencana tersebut. Yang jelas, saat ini pihaknya telah melaporkan hasil terkini upaya penyelesaian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Begitu pula Deputi terkait di Kemenko Polkam juga telah melaporkan situasi yang sama kepada Menko Polkam.

Safrizal menjelaskan, penetapan status administrasi empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang. Safrizal menyebut kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Setelah [polemik terjadi] berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa [keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau] diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Ia menyambut baik apabila kedua belah pihak dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut. Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

“Tidak berkeras Kemendagri. Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” tandas Safrizal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Atasi Ancaman Abrasi, Pemkab Aceh Barat Segera Normalisasi Sungai

Nasional

Menko Polhukam Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Hukrim

Jampidum Setujui Rehabilitas Tiga Tersangka Narkotika Berdasarkan RJ

Aceh Barat

Peserta Aceh Barat Raih Prestasi Gemilang dalam Seleksi MTQ Korpri Tingkat Provinsi Aceh 2023

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Hadiri Launching Penerbangan Umrah Perdana Citilink

Internasional

Bulan lahirnya PBB : Festival Cerita Kota Rayakan Warisan Budaya dan Keberlanjutan

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Audiensi dengan BBPOM Banda Aceh, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Internasional

Kemlu RI: Tak Ada WNI Jadi Korban Cuaca Ekstrem di Hongkong-Taiwan