Home / Hukrim

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:24 WIB

KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Redaksi

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, Selasa (7/5/2024). Dalam pemeriksaan ini, Kosasih dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen.

Meski demikian, secara tersirat KPK sudah menetapkan Kosasih sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur pun secara tidak langsung sempat menyinggung status Kosasih sebagai tersangka.

“Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Namun Asep enggan membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Kosasih.

“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ungkap Asep.

Sementara itu, Kosasih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung pada pukul 20.30 WIB. Dia pun memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan KPK.

“Biasa, biasa,” ujar Kosasih singkat.

Awak media mencoba menanyakan respons Kosasih mengenai langkah KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia memilih bungkam sembari berupaya meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Sebelumnya, KPK telah mengendus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal lembaga antikorupsi tersebut, sementara pendalaman masih terus dilakukan di proses penyidikan.

“Memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).

KPK juga telah meminta keterangan saksi Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Jumat (26/4/2024). Lewat Labuan, KPK mendalami soal penempatan serta pengelolaan investasi dana Taspen yang nilainya sekitar Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT

“Kemarin yang menjadi salah satu saksi kan sudah dijelaskan. Kami dalami transaksi Rp 1 triliun,” tutur Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku KPK belum dapat menentukan apakah seluruh dana investasi senilai Rp 1 triliun tersebut fiktif atau tidak. Dia hanya menyampaikan, dugaan nilai investasi fiktif tersebut masih bisa bertambah.

“Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp 1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana,” ujar Ali Fikri.

Editor: RedaksiSumber: https://investor.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Hukrim

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukrim

Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Daerah

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan