Pelarian Aseng Berakhir di Kota Pahlawan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / News

Minggu, 20 Februari 2022 - 18:22 WIB

Pelarian Aseng Berakhir di Kota Pahlawan

REDAKSI

NOA | Jakarta – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan perkara kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah. Buronan bernama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Yang bersangkutan diamankan di daerah Kuwukan Garuda Kavaling Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Buka Pelatihan HAM Untuk Personel Polda Aceh

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan Pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”.

Aseng dinilai bersalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Imbau Segera Terapkan Penguatan Program Transisi PAUD/RA ke SD/MI Menyenangkan

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Leo.

Sebelum dinyatakan buron, Aseng awalnya dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Baca Juga :  Terseret Hingga 50 Meter, Dua Mahasiswa Meninggal Dunia

Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Leo. (R)

Share :

Baca Juga

News

Muslim Jama’ah Haji Asal Pidie Jaya Meninggal Dunia Dalam Pesawat Jelang Landing di Bandara AMAA Madinah

News

AS Jatuhkan Sanksi ke Dua Putri Putin dan Bank Terbesar di Rusia

News

Pj Bupati Aceh Besar, Bireuen dan Banda Aceh Terima Lencana Produktivitas

News

Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo

News

Gubernur Ikut Pertemuan Virtual, Bahas Evaluasi PPKM di Luar Jawa

News

Jalan Akses Desa Mukti Lincir 34 Tahun Belum Pernah Tersentuh Aspal

News

Usai Dilantik Sebagai Sekda, Bustami Gelar Konpres Penanganan Inflasi Bersama BI dan Bea Cukai

Aceh Barat Daya

Darmansah Lanjut Sebagai Pj Bupati, Said Syamsul Bahri: Selamat Bertugas dan Lanjutkan Sesuai Rencana