Home / News

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:46 WIB

Pemko Banda Aceh Pertahankan Mukhsin sebagai Kabag Hukum hingga 2028, Kejagung Perpanjang Penugasan

mm Redaksi

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Mukhsin SH MH, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (10/6/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Mukhsin SH MH, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (10/6/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh kepercayaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui perpanjangan masa penugasan Jaksa Ahli Madya, Mukhsin SH MH, sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh hingga tahun 2028.

Perpanjangan penugasan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam surat itu, Mukhsin diperintahkan untuk melanjutkan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terhitung mulai 16 April 2026 hingga 15 April 2028.

Keputusan tersebut menjadi bentuk kepercayaan Kejaksaan Agung RI terhadap dedikasi dan profesionalisme Mukhsin dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pelayanan hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Sementara Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya 

Sebelumnya, Mukhsin telah menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun. Selama masa tugasnya, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh berperan aktif dalam pendampingan hukum, harmonisasi produk hukum daerah, penyusunan regulasi, hingga penguatan aspek legal berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.

Perpanjangan masa penugasan ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan resmi Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung RI agar Mukhsin tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin akan semakin memperkuat sinergi antara Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Plt Sekda: Keunggulan Sejarah dan Budaya Peluang Kembangkan Wisata Halal di Aceh

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan terus menjadi motor penguatan fungsi hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perpanjangan penugasan hingga tahun 2028 tersebut juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun birokrasi yang taat hukum, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Mualem dan Istri Halal bi Halal ke Kediaman Wali Nanggroe

News

Dipimpin Pj Gubernur Safrizal, Hari ini Aceh Zero Case PMK

News

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

News

Pj Gubernur Ajak HIMAS Berkomitmen Bangun Simeulue

News

Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan

Ekbis

Angkie Yudistia Tekankan Pentingnya Ekonomi Inklusif untuk Indonesia Emas 2045

Aceh Barat Daya

Dana Belum Cair, Lima SPPG MBG di Abdya Berhenti Beroperasi

Daerah

Warga Terserang DBD, Bambang Haryo Langsung Beri Bantuan