Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan mobil kopi (coffee car) di sepanjang Jalan Tgk Daud Beureueh bukan upaya membatasi aktivitas usaha masyarakat, melainkan bagian dari penataan perdagangan dan ruang publik agar aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih tertib.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro untuk berjualan. Namun aktivitas perdagangan harus berlangsung pada lokasi yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, pedestrian, dan akses publik.
“Pedagang kaki lima tidak mungkin dihilangkan. Yang kita lakukan adalah menata lokasi usahanya agar sesuai dengan aturan tata kota,” kata Bukhari.
Menurutnya, Jalan Tgk Daud Beureueh telah ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima. Dengan status tersebut, kawasan itu tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan.
Selama ini, kata dia, sebagian pedagang memanfaatkan trotoar dan jalur pedestrian untuk menjalankan usaha. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kenyamanan pejalan kaki, mengganggu akses publik, serta berdampak terhadap kelancaran lalu lintas dan ketersediaan ruang parkir di kawasan perdagangan yang padat aktivitas.
Karena itu, penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sebagai solusi, Pemko Banda Aceh telah menyediakan sejumlah kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh PKL dan coffee car untuk beroperasi. Beberapa lokasi tersebut antara lain kawasan Stadion H Dimurthala Lampineung, Jalan Ali Hasyimi Pango, Jalan Panglima Nyak Makam, Jalan Tgk Chik Pante Kulu, serta Jalan T Iskandar.
Bukhari menjelaskan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tetap diatur melalui sistem zonasi dan pembatasan waktu operasional. Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.30 WIB hingga 23.00 WIB agar aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan kepentingan masyarakat umum.
“Pemerintah berusaha mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pelaku usaha dan kepentingan publik. Karena itu lokasi, jam operasional, hingga pola parkir harus diatur agar tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan terhadap fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menilai sistem zonasi menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menjaga wajah kota. Dengan penataan yang lebih teratur, aktivitas perdagangan tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat maupun fungsi ruang publik.
Pemko Banda Aceh berharap para pedagang dapat memanfaatkan lokasi yang telah disediakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di ibu kota provinsi. (Adv)
Editor: Amiruddin. MK












