Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Perselisihan Pekerja dan Tridaya Pasifik KSO Dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).

Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Stunting, Pemko Banda Aceh Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor Demi Generasi Sehat

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Illiza Wisuda 400 Santri Daurah Al-Quran Ramadan di Masjid Oman Al-Makmur

Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Banda Aceh menyebabkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di tingkat pemerintah kota.

Karena itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Disnakermobduk Aceh yang memiliki mediator hubungan industrial untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Lepas Puluhan Personel Satpol PP dan WH ke Enam Kecamatan di Banda Aceh

“Penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” katanya.

Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Dari Posyandu hingga Edukasi Keluarga, Banda Aceh Percepat Penurunan Stunting

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Launching Aplikasi ASN Mengaji, Perkuat Budaya Qurani di Lingkungan Pemko

Pemko Banda Aceh

Urus Segalanya dalam Satu Atap, MPP Banda Aceh Hadirkan 158 Layanan untuk Warga

Pemko Banda Aceh

Ameer Hamzah: Khanduri Laot Warisan Adat Aceh yang Berlandaskan Nilai Islam

Pemko Banda Aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Pimpin Misi Kemanusiaan ke Gayo Lues, Salurkan Bantuan Korban Bencana

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri untuk SDM Unggul

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Jemput Bola Rekam KTP-el Lansia Berkebutuhan Khusus