Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Perselisihan Pekerja dan Tridaya Pasifik KSO Dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).

Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Stunting, Pemko Banda Aceh Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor Demi Generasi Sehat

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Illiza Wisuda 400 Santri Daurah Al-Quran Ramadan di Masjid Oman Al-Makmur

Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Banda Aceh menyebabkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di tingkat pemerintah kota.

Karena itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Disnakermobduk Aceh yang memiliki mediator hubungan industrial untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Lepas Puluhan Personel Satpol PP dan WH ke Enam Kecamatan di Banda Aceh

“Penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” katanya.

Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Digandeng Raih Apresiasi Nasional di Pemimpin Daerah Award 2026

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Nagan Raya

Pemko Banda Aceh

Afdhal Khalilullah Dukung Lulusan SPPI Jadi Penggerak Pembangunan Desa dan Pesisir

Pemko Banda Aceh

225 ASN Pemko Banda Aceh Ikuti Profiling Pro ASN, Perkuat Penerapan Sistem Merit

Ekbis

Pemko Banda Aceh Gandeng ILO, Wali Kota Buka Pelatihan Parfum untuk UMKM

Advetorial

Usia Produktif Dominasi Kasus HIV/AIDS, Dinkes Banda Aceh Perluas Layanan Tes Gratis

Pemko Banda Aceh

Dishub Banda Aceh Gembok 10 Mobil Parkir Sembarangan di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Pemko Banda Aceh

Posyandu dan Puskesmas Jadi Garda Depan Penanganan Stunting di Banda Aceh