Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).
Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.
Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Banda Aceh menyebabkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di tingkat pemerintah kota.
Karena itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Disnakermobduk Aceh yang memiliki mediator hubungan industrial untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
“Penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” katanya.
Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK













