Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 9 September 2026 - 09:46 WIB

Sawit Hampir 2 Ton Raib, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi di Kuala Batee

mm Teuku Nizar

Diduga pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polres Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Diduga pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polres Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Hampir dua ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga raib dari kebun di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya).

Kasus tersebut berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial MF (19), warga Desa Keude Baro, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya menangkap MF pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Desa Keude Baro.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Camat Darul Falah

Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasatreskrim Polres Abdya Iptu T Maiyudi S.Sos menyebutkan, kasus itu terungkap setelah Ikhsan (32), warga Dusun V Cot Jeumpa, Kecamatan Kuala Batee, mendapat telepon dari pemanen sawit sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pemanen tersebut mengabarkan bahwa buah sawit di kebun milik Ikhsan telah hilang,” kata Maiyudi, Rabu (9/9/2026).

Lebih lanjut, kata Maiyudi, Ikhsan langsung menuju kebun untuk memastikan informasi tersebut.

“Sesampainya di lokasi, ia mendapati buah sawit miliknya memang telah raib,” terang Maiyudi.

Baca Juga :  Seludupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Ikhsan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Abdya.

“Ia memperkirakan pencurian tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp5,916 juta,” papar Maiyudi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Abdya bergerak melakukan penyelidikan.

“Polisi mengumpulkan informasi untuk mengungkap orang yang diduga terlibat dalam pencurian,” imbuh Maiyudi.

Dari hasil penyelidikan, lanjutinya, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan MF di Desa Keude Baro.

“Tim kemudian mendatangi lokasi dan menangkap MF. Polisi selanjutnya membawa MF ke Sat Reskrim Polres Abdya untuk pemeriksaan dan pengembangan perkara,” tegas Maiyudi.

Baca Juga :  Polres Abdya Beri Piagam dan Wing Keselamatan kepada Pramuka

Dalam penanganan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.972 kilogram TBS kelapa sawit.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian dugaan pencurian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

MF kini menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Abdya. Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Beri Piagam dan Wing Keselamatan kepada Pramuka

Hukrim

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Aceh Barat Daya

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

Aceh Barat Daya

YARA Sebut Pilchiksung di Abdya Terancam Gagal

Hukrim

Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Hukrim

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi