Home / Hukrim

Jumat, 10 November 2023 - 18:35 WIB

Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

mm Redaksi

Nagan Raya – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali menangkap 2 orang mahasiswa terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Beberapa barang bukti serta dua paket sabu seberat 1,11 gram sabu disita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Rahmadani mengatakan kedua

pelaku yang berinisial AA (27) dan ZF (23) ditangkap pada Kamis (9/11/203) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya, di Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

“Setelah mendapatkan informasi dari warga jika di daerah tersebut sering ada jual

beli narkotika, kita langsung ke lokasi dan

pihak petugas mengetuk pintu rumah milik AA lalu dibuka oleh terlapor,” kata IPDA Vitra, Jumat (10/11).

Baca Juga :  Seorang Warga Indra Makmu Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan

Ia menambahkan, kemudian petugas langsung mengamankan terlapor AA dan terlapor ZF, pihak petugas yang didampingi oleh Aparatur Desa Keude Linteung melakukan penggeledahan rumah.

Dari hasil Penggeledahan rumah tersebut, imbuhnya ditemukan dompet warna coklat yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang bungkus plastik klip beling dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, adapun dompet tersebut ditemukan diatas kasur milik terlapor AA.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

“Jadi narkotika yang diamankan tersebut milik AA, sementara SF berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu milik AA itu,” demikian jelasnya.

Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rizal)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Hukrim

Lima WNA Pelaku Penipuan Internasional Ditangkap Imigrasi

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika
konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukrim

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Hukrim

Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu