Home / Hukrim

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:01 WIB

Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat Ditembak OTK, Polda Aceh Buru Pelaku

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya peristiwa penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat oleh Orang Tak Dikenal (OTK), pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, pukul 03.15 WIB.

“Benar! Ada penembakan oleh OTK ke arah Pos Pol Panton Reu yang terletak di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat,” ucap Winardy dalam keterangan tertulis diterima NOA.co.id, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Silaturahmi Dengan Ketua Umum PBNU

Winardy menyampaikan, saat ini petugas masih melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.

Polda Aceh juga sudah menurunkan tim dari Ditreskrimum yang nantinya berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Aceh Barat untuk menyelidiki dan mendalami motif penembakan serta hal lain yang mungkin saja terjadi.

Baca Juga :  Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Winardy melanjutkan, dalam olah TKP, petugas juga menemukan solongsong dan beberapa proyektil peluru dengan Kaliber 7,62 x 39 dan 5,56 x 45 mm.

“Ada selongsong dan proyektil peluru yang menempel di dinding Pos Pol dan pada mobil masyarakat yang parkir di sekitar TKP,” ujarnya.

Namun, kata Winardy, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan untuk kerusakan serta kerugian materi sedang diinventarisir.

Baca Juga :  Sekda Aceh Selatan Lepas Kontingen Jambore ke Cibubur

Winardy juga menyayangkan adanya peristiwa penembakan tersebut. Di mana semua elemen masyarakat sedang bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19, tapi masih ada juga oknum yang melakukan aksi yang dapat mempengaruhi Kamtibmas.

“Intinya kita sedang memburu pelaku. Masyarakat diharap tenang dan jangan terprovokasi,” tutupnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

KBRI Phnom Penh dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi WNI di Kamboja

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian

Hukrim

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Daerah

Kejari Aceh Singkil : Mohon Doanya agar Perkara Dugaan Korupsi PSR Segera Tuntas

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang