Home / Hukrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Praktisi Hukum Soroti Penangkapan Terkait Demo Banda Aceh, Polisi Diminta Segera Beri Tahu Keluarga

mm Redaksi

Banda Aceh — Praktisi hukum Muhammad Zubir meminta kepolisian segera memberitahukan keluarga atau pihak yang ditunjuk ketika melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap warga yang terlibat dalam perkara kerusuhan demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.

Menurut Zubir, pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari hak hukum tersangka yang harus dipenuhi aparat penegak hukum. Ia menilai keluarga perlu mengetahui keberadaan anggota keluarganya yang ditangkap agar proses hukum dapat dipantau sejak awal.

“Setiap melakukan penangkapan dan penahanan wajib memberitahukan keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan ketua RT/RW atau kepala desa setempat,” kata Zubir, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :  Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Pengacara publik sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM tersebut merujuk ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan, Pasal 95 ayat (3) mengatur tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RT/RW tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan.

Sementara terkait penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk tersangka/terdakwa paling lama satu hari sejak penahanan.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Tol Padang Tiji-Banda Aceh, Polisi Kemana?

Zubir menyampaikan hal tersebut setelah menangani salah satu tersangka dalam perkara kerusuhan demonstrasi 15 Agustus 2026. Ia menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka tersebut.

“Hari ini sudah ada tersangka yang sedang kami tangani. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tersangka mendapatkan hak-hak hukumnya selama menjalani proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Zubir juga meminta kepolisian terbuka mengenai keberadaan orang yang ditangkap. Menurutnya, pemberitahuan kepada keluarga atau lingkungan tempat tinggal penting agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai status maupun keberadaan warga yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami meminta penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini aparat kepolisian, apabila melakukan penangkapan dan penahanan untuk memberitahukan kepada keluarga tersangka atau RT/RW setempat,” katanya.

“Dengan begitu, keberadaan tersangka diketahui oleh keluarga dan lingkungan,” lanjut Zubir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Hukrim

Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Hukrim

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jum’at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue