Home / Daerah

Senin, 10 Juni 2024 - 19:16 WIB

Terjun Langsung ke Lapangan, Jaksa Temukan Hutan dan Semak di Lahan PSR Aceh Jaya

mm Redaksi

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi setempat, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan (Foto: noa.co.id/FA)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi setempat, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan (Foto: noa.co.id/FA)

BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Auditor Inspektorat provinsi setempat, melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi lahan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.

PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Aceh Jaya, yang dilakukan oleh Koperasi Pertanian Sama Manga (KPSM) Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan 2020.

Baca Juga :  PSI Aceh Matangkan Persiapan Jelang Pelantikan Pengurus

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Ali Akbar, pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan foto udara menggunakan drone. Diterbangkan sesuai titik koordinat lahan kebun yang diusulkan di Alue Meuraksa seluas 453 hektare (Ha), Pasie Timon 443 Ha, Tuwi Peria 489 Ha dan Alue Punti 147 Ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 Ha.

Baca Juga :  Terkait PJ Gubernur, DPRA Minta Pusat Tidak Kirim Penyakit ke Aceh

Hasil foto drone tersebut, kata Ali, diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar secara utuh setiap lahan kebun PSR sebagai dasar menentukan secara fix kondisinya benar-benar replanting atau tidak.

“Secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR, ditemukan tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, dan lahan perkebunan kelapa sawit berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” kata Ali, Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga :  Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Ali menambahkan tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor Inspektorat, juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun atau petani sebanyak 65 orang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Kemudian, sebut Ali, pada 7 Juni 2024 Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Bogor Antar Solidaritas untuk Tamiang

Daerah

Formas Desak Polres Aceh Singkil Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi ZIS Baitul Mal

Daerah

3.776 Warga Simeulue Terima Zakat dari Baitul Mal, Penyaluran Dilakukan Bertahap

Daerah

Disdik Aceh Dorong Penguasaan Coding untuk Generasi Muda melalui Pelatihan Coding4Future di SSB Pidie

Daerah

Muzakir Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Askab PSSI Pidie

Daerah

Bupati Tinjau Irigasi dan Jembatan Gantung di Tiro

Aceh Timur

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Daerah

Sekda Aceh Utara Tinjau Pasar Pastikan Harga Sembako dan Daging Stabil