Home / Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:35 WIB

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

Redaksi

BANDA ACEH – Kodam IM gelar konferensi pers pengungkapan jaringan illegal trafficking etnis Rohingya, Jum’at (27/01/2023). Dalam konferensi pers ini Asintel Kasdam IM, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe didampingi Kapendam IM, Kolonel Inf Irhamni Zainal dan Kakumdam IM, Letkol Chk Susilo serta perwakilan dari Polda Aceh dan Pemerintah Aceh menyampaikan kronologis pengungkapan secara detail.

Asintel Kasdam IM menyebutkan, Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan Sdr. M N (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kab. Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib.

Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dsn. Pembangunan Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang yang berinisial M.N diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Illegal Loging

“Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah Sdr. MN,” ucap Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Aulia, ditemukan Sdr. MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya Sdr. MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap Sdr. MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yg ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia. Kronologisnya sbb :

– Pada akhir Des 2022, Sdr, MN dan istrinya Sdri, HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-

– Pada tanggal 30 Des 2022, Sdr. MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kab. Aceh Tamiang, setibanya di Kab. Aceh Tamiang Ybs dihubungi oleh Sdr. D yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.

Baca Juga :  Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

– Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh Sdr. MN ke rumahnya, selanjutnya Sdr. MN menghubungi Sdri. E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa Sdr. D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa Sdr. D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

– Pada tanggal 9 Januari 2023, Sdr. MN menggunakan Ran Avanza dengan supir a.n. J, kembali ke Kab. Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N kemudian disewakan di rumah Sdri. E di Kab. Aceh Tamiang selama ± 7 hari.

– Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi Sdr. MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah Sdr. MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari Sdr. H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,- kepada Sdr. A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Sdri. HW (mertua Sdr. MN) yaitu :

1. 6 Buah Handphone.
2. 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI.
3. 2 Buah Kertas slip bukti transfer.
4. 4 Buah Kartu ATM.
5. 2 Buah Kartu BPJS.
6. 1 Buah NPWP.
7. Uang Tunai Rp. 130.000,-
8. 2 Buah Dompet.
9. 1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe.
10. 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia.
11. 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia.
12. 1 Buah Pasport Malaysia.
13. 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

“Saat ini Sdr MN telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” ujar Asintel Kasdam IM, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Satgas PKH Lakukan Penertiban Perusahaan Tambang Ilegal

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Hukrim

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Hukrim

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Daerah

Kejari Aceh Singkil : Mohon Doanya agar Perkara Dugaan Korupsi PSR Segera Tuntas