Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:15 WIB

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

mm Redaksi

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran dan prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Aceh Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

Sulaimi mengatakan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan, bahwa gampong berwenang untuk mengatur dan mengurus urasan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

“Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Nenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

“Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong,” pintanya

Ia menyebutkan, fokus pengguna dana desa tahun 2024 diutamakan pada penggunaa untuk mendukung penanganan kemiskinan ektrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting.

“Dan program sektor prioritas Dana Desa Melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama,” sebutnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah gampong semakin mampu mengelola keuangan gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  Kejagung Dan Kemenhub Bahas Kerjasama Strategis

“Disamping itu, penataan fungsi dari kelembagaan gampong diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat guna memberi manfaat sebesar-besarnya bag masyarakat,” pungkasnya.

Turut dihadiri Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekdakab Farhan AP, Jajaran Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sambut HUT Ke-78 PGRI, HGN dan HUT ke-52 KORPRI Sekolah di Ingin Jaya Gelar Aksi 1 Jam Pungut Sampah

Aceh Besar

Dana TPG Rp17,44 Miliar Diduga Mandek, TTI Desak Aparat Usut Pengelolaan Anggaran di Aceh Besar

Aceh Besar

Dilanda Musim Kemarau, Pj Bupati Aceh Besar Ajak Warga Salat Istisqa

Ekbis

Pj Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Desa Kerajinan Toweren Antara

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Santuni 92 Anak Yatim Saat Maulid Akbar

Pemerintah

Pemerintah Aceh Mulai Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Internasional

Tiga pengungsi Rohingya dapat kewarganegaraan Kanada

Pemerintah

Pemerintah Aceh Gelar Pemeriksaan Fisik Mobil Dinas untuk Transportasi PON XXI