Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:15 WIB

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

Redaksi

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi mempimpin rapat tentang rancangan peraturan Bupati (Ramperbup) Aceh Besar tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran dan prioritas pengguna dana desa tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Aceh Hadiri Musrenbangnas di Jakarta

Sulaimi mengatakan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan, bahwa gampong berwenang untuk mengatur dan mengurus urasan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

“Dan gampong juga berwenang untuk mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa,” katanya.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Nenteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

“Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan qanun gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong,” pintanya

Ia menyebutkan, fokus pengguna dana desa tahun 2024 diutamakan pada penggunaa untuk mendukung penanganan kemiskinan ektrem, program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting.

“Dan program sektor prioritas Dana Desa Melalui permodalan BUMG atau BUMG bersama,” sebutnya.

Ia menambahkan, peraturan tersebut bertujuan agar pemerintah gampong semakin mampu mengelola keuangan gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga :  Kejagung Dan Kemenhub Bahas Kerjasama Strategis

“Disamping itu, penataan fungsi dari kelembagaan gampong diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat guna memberi manfaat sebesar-besarnya bag masyarakat,” pungkasnya.

Turut dihadiri Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekdakab Farhan AP, Jajaran Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Disdik Dayah Aceh Besar Audiensi ke Disdik Dayah Aceh, Fokus Penguatan Mutu dan Beasiswa Santri

Aceh Timur

Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Usulan Calon Pimpinan Definitif Segera Dikirim ke Gubernur

Aceh Besar

Peringati Hari Santri Nasional, Pj Bupati Iswanto Sebut Santri Sebagai Agend Jihad Kemajuan Bangsa

Daerah

Kajati Aceh Lantik Kajari Abdya

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Pemerintah

Penjelasan Mendagri terkait 4 Pulau Aceh Singkil Ditetapkan Jadi Milik Sumut

Hukrim

Titik Panas Terdeteksi di Aceh Singkil, Satgas Gakkum Desk Karhutla: Perlu Pendekatan Hukum Kolaboratif Untuk Menindak Pelaku Korporasi

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Terima Penghargaan di Istana Wapres