Home / Daerah / News / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2026 - 14:31 WIB

Kata Mensos Soal Bantuan Jadup Rp 3,1 Miliar Pascabencana di Aceh Singkil

Farid Ismullah

Mensos Saifullah Yusuf saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (28/2/2026)(Dok. Pemkab Nganjuk)

Mensos Saifullah Yusuf saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (28/2/2026)(Dok. Pemkab Nganjuk)

Banda Aceh – Data penerima bantuan jatah hidup (Jadup) pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran sesuai data yang telah Terverifikasi.

“Penyaluran dilakukan sesuai data yang sudah Terverifikasi,” Kata Pria yang akrab disapa Gus Ipul, dalam pesan singkatnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus KABY Yogyakarta

Koordinator Format, Budi Harjo, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait penetapan data penerima bantuan tersebut.

“Bantuan dari Kementerian Sosial RI dengan pagu anggaran sebesar Rp3.123.900.000 untuk 605 kepala keluarga penerima manfaat dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Budi Harjo, Dilansir dari Serambinews, Senin (16/3/2026).

Ia menilai pemerintah daerah harus transparan dalam menjelaskan proses pendataan, verifikasi, serta kriteria yang digunakan dalam menetapkan 605 kepala keluarga sebagai penerima bantuan Jadup.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana JKN di UPTD Puskesmas Singkil

Langkah transparansi tersebut, kata Budi, penting agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui dasar penetapan data penerima bantuan ini. Apalagi sebelumnya juga sempat terjadi polemik terkait pendataan bantuan pasca banjir,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Budi juga menegaskan, jika pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki data bantuan yang dianggap bermasalah, maka perlu dijelaskan apakah data penerima Jadup tersebut telah melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya kecurigaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang benar-benar terdampak banjir dan tanah longsor namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh

Daerah

Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

Peristiwa

Kepala Dinas ESDM Aceh Ungkap Penyebab Kekeringan di Lhoknga

Daerah

Catat. Turnamen Volly Bank Aceh Action Cup 2023 Dimulai 29 Apil 2023

Aceh Besar

Sekdisdikbud Aceh Besar Tutup Lokakarya Piasan Aceh Rayeuk  

Nasional

Kemenko Polkam Pantau Situasi Mudik Idul Fitri 1446 H

Aceh Barat

Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kembali Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kecamatan Gampong

Daerah

Posko Kesehatan Lanud SIM Siaga Layani Warga Terdampak Bencana Aceh