Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:54 WIB

Oknum Wartawan Kena OTT

mm Redaksi

Oknum wartawan Mojokerto yang memeras pengacara ditetapkan jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Oknum wartawan Mojokerto yang memeras pengacara ditetapkan jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Mojokerto – Muhammad Amir Asnawi (42) yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Oknum wartawan ini diduga memeras pengacara, Wahyu Suhartatik (47) dengan barang bukti uang tunai Rp 3 juta.

“Saat ini sudah tersangka statusnya MAS (Muhammad Amir Asnawi),” kata Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat jumpa pers di Posyan Kenanten, Dikutip dari detikJatim, Selasa (17/3/2026).

Saat ini, Amir ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan.

Baca Juga :  GAMMP Desak Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Andi.

Dalam perkara ini, lanjut Andi, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 3 juta, 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal atas nama Amir yang seolah-olah tersangka bekerja di 2 perusahaan pers, 1 lencana, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka.

“Kami proses validasi lagi apakah yang bersangkutan (Amir) statusnya wartawan yang bersertifikasi, atau sebagai pemilik, atau sebagai pekerja di perusahaan pers. Artinya, di sini menjadi domain Dewan Pers. Kalau bukan awak media, maka sesuai ketentuan dan hasil koordinasi dengan Dewan Pers akan dikembalikan ke penyidik mengikuti aturan hukum umum,” jelasnya.

Baca Juga :  OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Andi menegaskan, penangkapan Amir merupakan proses OTT. Sebab korban yang merasa membutuhkan perlindungan kepolisian melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan OTT terhadap tersangka.

“Saat OTT, ada percakapan, negosiasi, penyerahan uang, kalimat-kalimat yang dianggap intimidasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Wahyu menemui Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3) malam. Ketika itu, Amir meminta Rp 6 juta. Namun, korban hanya mampu memberinya Rp 3 juta. Berita di medsos mabesnews.tv pun dihapus saat itu juga.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

Sekitar pukul 19.50 WIB, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amir. Polisi menemukan barang bukti uang Rp 3 juta dibungkus amplop putih saat menggeledah tas rangsel milik Amir.

Dalam penggeledahan di tempat, polisi juga menyita 2 kartu pengenal Amir yang salah satunya sebagai wartawan mabesnews.tv. Sepeda motor Amir Yamaha Nmax putih nopol S 4479 NBE turut diamankan polisi dari tempat parkir kafe.

Selanjutnya, polisi membawa amir beserta barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Oknum wartawan ini diperiksa di ruangan Unit Resmob.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan WNI Meninggal di Bangladesh

Nasional

Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Hukrim

Sebut Laporan ke Polda Aceh Prematur, Ingatkan SI Konsekuensi, Tuduhan Tanpa Dasar dan Pertimbangkan Lapor Balik

Nasional

Fasilitasi Penyerahan Ambulans untuk Palestina, Ini Kata Teguh Santoso

Daerah

BMKG: Curah Hujan Di Provinsi Aceh Sepanjang Desember 2025 Masih Tinggi

Nasional

PT Pupuk Indonesia Adakan Pelatihan Urban Farming untuk Ibu Rumah Tangga

Nasional

Imigrasi Periksa 1.698 Tenaga Kerja Asing

Peristiwa

Kapal Tanpa Awak Ditemukan Mengapung di Perairan Kule Batee