Home / Kesehatan / Pemerintah Aceh

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:28 WIB

Sekda Aceh Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa Penolakan

mm Redaksi

Sekda Aceh M Nasir Syamaun melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sekda Aceh M Nasir Syamaun melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien tanpa penolakan, khususnya pasien dengan kategori penyakit katastropik.

“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” kata Sekda Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis malam (7/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus dan diterima Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia, dr Abdul Mukhti.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Pastikan PBM Semester Genap 2025/2026 Tetap Dimulai 5 Januari Meski Dilanda Bencana

Nasir meminta masyarakat tidak khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis.

“Masyarakat yang hendak berobat tidak perlu khawatir. Apalagi pasien yang berlatar belakang keluarga tak mampu harus diutamakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit katastropik.

Menurutnya, seluruh pasien kategori tersebut akan ditanggung melalui program JKA tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.

“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” kata Nasir.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubernur, Pemko Validasi Lapangan Calon Penerima Rumah Layak Huni

Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, termasuk prioritas bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain pasien katastropik, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian kepada kelompok rentan lainnya agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan cepat.

Nasir menegaskan Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan, sehingga seluruh rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit oleh persoalan administratif, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin dan mendesak.

“Ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh yang tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” ujarnya.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Kak Na Dorong Anak Aceh Kurangi Gawai dan Kembali Bermain Permainan Tradisional

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Perkuat Respons Bencana, Salurkan Logistics Rescue ke Aceh Tengah

Pemerintah Aceh

Presiden Prabowo Salurkan Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah Terdampak Bencana di Aceh

Aceh Barat

Sekda Aceh Tinjau RS Regional Meulaboh, Pemprov Siapkan Rp90 Miliar untuk Penyelesaian

Nasional

Di Tengah Bencana, Mualem Minta Pemerintah Pusat Jaga Tradisi Meugang Warga Aceh

Kesehatan

Pengamat Media Soroti Polemik Pencabutan Pergub JKA, Minta Pemerintah Aceh Tunjukkan Dokumen Resmi

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Kesehatan

Pengolahan Limbah Medis RSUD-YA Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua Pansus