Home / Kesehatan / Pemerintah Aceh

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:28 WIB

Sekda Aceh Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa Penolakan

mm Redaksi

Sekda Aceh M Nasir Syamaun melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sekda Aceh M Nasir Syamaun melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien tanpa penolakan, khususnya pasien dengan kategori penyakit katastropik.

“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” kata Sekda Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis malam (7/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus dan diterima Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia, dr Abdul Mukhti.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Pastikan PBM Semester Genap 2025/2026 Tetap Dimulai 5 Januari Meski Dilanda Bencana

Nasir meminta masyarakat tidak khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis.

“Masyarakat yang hendak berobat tidak perlu khawatir. Apalagi pasien yang berlatar belakang keluarga tak mampu harus diutamakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit katastropik.

Menurutnya, seluruh pasien kategori tersebut akan ditanggung melalui program JKA tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.

“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” kata Nasir.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubernur, Pemko Validasi Lapangan Calon Penerima Rumah Layak Huni

Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, termasuk prioritas bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain pasien katastropik, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian kepada kelompok rentan lainnya agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan cepat.

Nasir menegaskan Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan, sehingga seluruh rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit oleh persoalan administratif, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin dan mendesak.

“Ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh yang tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” ujarnya.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Minta Pasokan BBM untuk Rumah Sakit dan Alat Berat Diprioritaskan di Masa Darurat Bencana

News

Pj Gubernur Safrizal Verifikasi Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Jaya 

Daerah

Ketua TP-PKK Aceh Antar Bantuan ke Gampong Kubu Bireuen yang Terisolasi Akibat Banjir

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana, Sekda Fokus Tuntaskan R3P

Berita

Ibu Gubernur Aceh Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Buka Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Tingkat Kab/Kota

Pemerintah Aceh

Mualem Tinjau Calon Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Singkil

Kesehatan

Sekretariat DPRA Gelar Donor Darah Tahap I 2026, Dukung Ketersediaan Stok Darah di Aceh