Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan draf Qanun tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin di Kota Banda Aceh kepada DPRK Banda Aceh sebagai upaya memperkuat akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan hukum yang adil dan merata.
Draf qanun tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna atau yang akrab disapa Dato’ Haji Embonk, kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).
Dato’ Haji Embonk mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam kenyataannya masih terdapat masyarakat miskin yang mengalami kendala dalam memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan biaya maupun akses layanan bantuan hukum.
Menurutnya, kehadiran regulasi khusus berupa qanun di tingkat Kota Banda Aceh penting untuk memberikan kepastian dan memperkuat pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Draf ini kami serahkan sebagai bahan pembahasan dan masukan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang semakin memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sehingga hak mereka untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi,” ujar Dato’ Haji Embonk.
Ia menjelaskan, qanun tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong.
Dengan adanya regulasi tersebut, layanan bantuan hukum diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas hingga tingkat akar rumput.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan qanun juga dinilai dapat menjadi dasar dalam memperkuat dukungan anggaran, meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, serta memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyambut baik penyampaian draf qanun tersebut. Ia menyampaikan bahwa setiap usulan regulasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan melindungi hak masyarakat akan menjadi perhatian DPRK sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik tentu akan menjadi bahan kajian dan pembahasan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ramza.
YARA berharap pembahasan qanun bantuan hukum gratis tersebut dapat menjadi salah satu agenda strategis DPRK Banda Aceh dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat serta membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kota Banda Aceh.
Editor: Amiruddin. MK














