Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:21 WIB

YARA Abdya Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Baru Usut Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi

mm Teuku Nizar

Suhaimi. Foto: Dok. Teuku Nizar/NOA.co.id

Suhaimi. Foto: Dok. Teuku Nizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan Kapolres Aceh Barat Daya beserta Kasat Reskrim yang baru agar tidak mengabaikan dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi, yang akrab sapaan Ketua Shem menyampaikan peringatan tersebut kepada media noa.co.id, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, persoalan dugaan penyalahgunaan solar subsidi telah lama menjadi perhatian publik dan membutuhkan langkah penegakan hukum yang tegas.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Shem mengatakan, antrean kendaraan tua di sejumlah SPBU serta dugaan praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama terus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kondisi itu, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan yang serius.

“Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru harus menjadikan persoalan ini sebagai salah satu prioritas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan hanya sebatas pemantauan,” ujar Shem.

Ia menilai distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran karena diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Jika terjadi pelangsiran atau penyalahgunaan, maka dampaknya akan langsung oleh nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor produktif lainnya yang bergantung pada solar bersubsidi.

Baca Juga :  Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Menurut Shem, aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di SPBU yang dinilai rawan menjadi lokasi praktik pelangsiran.

Selain itu, penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat juga perlu perlakuan secara profesional dan transparan.

YARA, lanjutnya, mendukung penuh langkah kepolisian apabila melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan tertentu.

“Kami berharap tidak ada kesan pembiaran. Jika memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan efek jera,” katanya.

Baca Juga :  Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Shem menambahkan, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pertamina dan pengelola SPBU.

Tetapi juga memerlukan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ia berharap kepemimpinan baru di jajaran Polres Aceh Barat Daya mampu menjawab harapan publik dengan menghadirkan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di daerah itu.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dalam Sepuluh Hari, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Aceh Barat Daya

Lapas Blangpidie Disisir TNI-Polri, Kalapas: Tidak Ada Ruang Bagi Halinar

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Matangkan RKPD 2027

Aceh Barat Daya

Sumbang Emas di PON, Tapi Tak Dihargai: Cabor Anggar Abdya Mundur dari Pra PORA 2025

Hukrim

Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Lambadeuk Berhasil Diungkap Polisi

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi