Home / Hukrim

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:37 WIB

Tujuh Tahun Buron, Keuchik Mancang Dibekuk

mm Amir Sagita

Keuchik Gampong Mancang, Kabupaten Pidie dibekuk polisi di Bener Meriah,  Kamis (16/7/2026) (Foto IST).

Keuchik Gampong Mancang, Kabupaten Pidie dibekuk polisi di Bener Meriah, Kamis (16/7/2026) (Foto IST).

Sigli – Pelarian Khaidir bin M. Kasem selama tujuh tahun berakhir di sebuah perkebunan kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Polisi menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, saat ia bekerja sebagai petani kopi.

Khaidir ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kamis malam, 16 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga :  Pemilik Toko Obat di Abdya Resmi Ditahan Jaksa

“Setelah tujuh tahun kami buru, akhirnya dia berhasil diamankan. Tersangka kami tangkap saat sedang bekerja di perkebunan kopi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si., Jumat, 17 Juli 2026.

Khaidir masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan APBG Gampong Mancang untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Baca Juga :  Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Menurut Mirzan, Khaidir melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pelariannya, ia sempat berada di Malaysia selama sekitar tiga tahun.

Setelah kembali ke Aceh, Khaidir disebut terus berpindah-pindah tempat. Perpindahan itu dilakukan untuk menghindari penangkapan hingga akhirnya polisi menemukan keberadaannya di Bener Meriah.

“Ia sempat ke luar negeri, Malaysia. Setelah kembali ke Aceh, tersangka terus berpindah-pindah kabupaten untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Mirzan.

Baca Juga :  Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

Khaidir kini telah dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha menghilang bertahun-tahun, cepat atau lambat polisi akan menemukan titik terang keberadaannya,” kata Mirzan.

Setelah tujuh tahun menghindari panggilan penyidik, Khaidir kini harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi APBG Gampong Mancang.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi

Berita

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Hukrim

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana JKN di UPTD Puskesmas Singkil

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Hukrim

Dugaan Pungli Tol Padang Tiji-Banda Aceh, Polisi Kemana?