Home / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:46 WIB

Pemko Banda Aceh Raih WTP ke-18, Illiza Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada DPRK Banda Aceh sekaligus menyampaikan capaian opini WTP ke-18 berturut-turut dari BPK RI, Senin (13/7/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada DPRK Banda Aceh sekaligus menyampaikan capaian opini WTP ke-18 berturut-turut dari BPK RI, Senin (13/7/2026). Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin, unsur Forkopimda, anggota DPRK, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Illiza menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari apa yang direncanakan, tetapi juga dari apa yang dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah kota harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Tingkatkan SDM Pengelola Pengaduan, Ikuti Bimtek Kemendagri di Medan

Pada kesempatan itu, Illiza juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-18 kali secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Banda Aceh.

Menurut Illiza, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

“WTP bukan tujuan akhir. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan,” katanya.

Dalam paparannya, Illiza menjelaskan realisasi APBK Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,492 triliun atau 95,80 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Tiga Hari di Aceh Tamiang, Wali Kota Illiza Antar Bantuan Hingga Tembus Daerah Terisolasi

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp405,5 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,008 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp15,3 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,431 triliun atau 94,98 persen dari total anggaran.

Meski demikian, Illiza mengakui kontribusi PAD terhadap total APBK masih berada di kisaran 28 persen. Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi pendapatan daerah secara efektif, efisien, dan transparan.

Selain menyampaikan capaian keuangan daerah, Illiza juga menyoroti sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya meliputi penetapan target PAD, pengelolaan kas daerah, penyaluran hibah, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar dan RSUD Meuraxa, hingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga :  Pemerintah Kota Banda Aceh Prioritaskan Jaminan Bagi Pekerja Rentan

“Catatan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki kualitas perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal Pemerintah Kota Banda Aceh akan tetap mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Illiza mengajak DPRK Banda Aceh serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan APBK yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya apa yang kita bangun hari ini, tetapi juga warisan yang kita tinggalkan bagi generasi mendatang,” tutup Illiza.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Jajaki Kerja Sama Kesehatan dan Pembangunan Turkish Centre dengan Pemerintah Turki

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Sambut 74 Mahasiswa UMSU untuk Program PPL di Sejumlah OPD

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Tuan Rumah Pra Rakerkomwil I APEKSI 2026, Bahas Kota Tangguh dan Penguatan Fiskal Daerah

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha, 1.200 Paket Disalurkan

Advetorial

Pengidap HIV/AIDS Masih Hadapi Diskriminasi, Dinkes Perkuat Edukasi

Pemko Banda Aceh

20 Perajin di Banda Aceh Ikut Pelatihan Kreatif Berbasis Wastra Aceh

Pemko Banda Aceh

Dinsos Banda Aceh Perkuat Data Sosial Lewat Bimtek SIKS NG 2026 untuk Fasilitator SLRT