Home / Hukrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:25 WIB

PWI Lhokseumawe Seret Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom

mm Amir Sagita

Laporan diserahkan ke Denpom Lhokseumawe

Laporan diserahkan ke Denpom Lhokseumawe

Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe membawa dugaan pemukulan wartawan ke ranah hukum militer. Wartawan Haiqal Alfikri melaporkan seorang anggota TNI berinisial H ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin, 31 Agustus 2026.

H diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Haiqal di Lapangan Sepak Bola Bumigas, Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

H disebut merupakan anggota Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/02/VIII/2026. PWI memilih menempuh jalur hukum setelah insiden tersebut menimpa Haiqal, yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe.

Baca Juga :  Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Haiqal datang ke Denpom didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina dan Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe Fuadi Bachtiar.

Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad bersama sejumlah anggota organisasi wartawan itu turut mengawal pelaporan. Rombongan diterima Komandan Denpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor Denpom.

PWI menunjuk YARA sebagai kuasa hukum Haiqal. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Sejumlah advokat YARA mendapat mandat untuk mendampingi Haiqal dalam proses hukum.

Ibnu Sina mengatakan laporan tersebut merupakan pintu masuk untuk memastikan dugaan kekerasan yang dialami Haiqal diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi anggota TNI.

Baca Juga :  Jaksa Gadungan Ngaku Utusan Kejagung Ditangkap

“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10 Kecamatan Tanah Luas, jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1,” kata Ibnu.

Menurut Ibnu, pihaknya kini menunggu langkah penyelidikan dan proses hukum selanjutnya dari Denpom. “Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.

Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad mengatakan organisasinya akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan. Bagi PWI, persoalan itu bukan sekadar dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan, melainkan menyangkut keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Sayuti berharap aparat penegak hukum militer menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. “PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sayuti.

Pelaporan ke Denpom menjadi langkah hukum pertama PWI Lhokseumawe untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan tersebut. Proses berikutnya kini berada di tangan aparat yang berwenang untuk menguji laporan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam insiden itu.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku