Home / Hukrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:25 WIB

PWI Lhokseumawe Seret Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom

mm Amir Sagita

Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe membawa dugaan pemukulan wartawan ke ranah hukum militer. Wartawan Haiqal Alfikri melaporkan seorang anggota TNI berinisial H ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin, 31 Agustus 2026.

H diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Haiqal di Lapangan Sepak Bola Bumigas, Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

H disebut merupakan anggota Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/02/VIII/2026. PWI memilih menempuh jalur hukum setelah insiden tersebut menimpa Haiqal, yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe.

Baca Juga :  Polres Pidie Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Haiqal datang ke Denpom didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina dan Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe Fuadi Bachtiar.

Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad bersama sejumlah anggota organisasi wartawan itu turut mengawal pelaporan. Rombongan diterima Komandan Denpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor Denpom.

PWI menunjuk YARA sebagai kuasa hukum Haiqal. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Sejumlah advokat YARA mendapat mandat untuk mendampingi Haiqal dalam proses hukum.

Ibnu Sina mengatakan laporan tersebut merupakan pintu masuk untuk memastikan dugaan kekerasan yang dialami Haiqal diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi anggota TNI.

Baca Juga :  Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10 Kecamatan Tanah Luas, jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1,” kata Ibnu.

Menurut Ibnu, pihaknya kini menunggu langkah penyelidikan dan proses hukum selanjutnya dari Denpom. “Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.

Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad mengatakan organisasinya akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan. Bagi PWI, persoalan itu bukan sekadar dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan, melainkan menyangkut keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Sayuti berharap aparat penegak hukum militer menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. “PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sayuti.

Pelaporan ke Denpom menjadi langkah hukum pertama PWI Lhokseumawe untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan tersebut. Proses berikutnya kini berada di tangan aparat yang berwenang untuk menguji laporan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam insiden itu.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Pintu Kantor Camat Darul Falah

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Hukrim

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

TNI AL- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Puluhan Miliar

Berita

Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga

Hukrim

Deputi Kominfo Kemenko Polkam: Judol di Indonesia Harus Ditekan Semaksimal Mungkin

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen