Home / Hukrim / Tni-Polri

Kamis, 13 Januari 2022 - 11:42 WIB

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

mm Redaksi

NOA | Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di KM 21 Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, Minggu (26/12/2021).

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. tersebut, petugas mendapati dua unit eskavator di lokasi tambang. Sedangkan pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K..melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan ilegal (illegal mining) tersebut memakan waktu selama lima hari, yaitu dari tanggal 24-28 Desember 2021.

Baca Juga :  Dukung Disdik Aceh, Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie tersebut, ungkap Winardy, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja dan alat berat jenis eskavator yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal di hutan pengunungan Geumpang.

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Winardy, petugas me-mapping target dan menuju ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh 15 km. Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit eskavator warna orange merek Hitachi yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, berjarak sekitar 500 m dengan lokasi tambang.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Abiya Jeunib

Kemudian, berjarak 5 km dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan jejak alat berat. Setelah diikuti, kembali didapati satu unit eskavator yang juga dalam keadaan tersembunyi.

Setelah sempat bermalam di lokasi, petugas kemudian membawa turun kedua alat berat tersebut. Namun di dalam perjalanan, satu di antaranya mengalami kerusakan parah, sehingga hanya satu eskavator yang berhasil dievakuasi.

“Total ada dua eskavator yang didapati, namun yang satunya rusak dan ditinggal dan hanya satu yang dievakusasi. Untuk pelaku sudah duluan melarikan diri karena mencium kedatangan petugas,” jelas Winardy, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga :  Karo SDM Polda Aceh Buka Sosialisasi Peraturan Kapolri Tentang Pengarusutamaan Gender

Winardy juga mengatakan, petugas sempat dihadang 300-san masa yang ingin menghalangi proses evakuasi alat berat tersebut. Setelah melalui proses mediasi dan diberi pemahaman, akhirnya petugas berhasil membawa dan mengamanakan eskavator tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Pidie.

“Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah sangat meresahkan,” pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Hukrim

Jaksa Gadungan Ngaku Utusan Kejagung Ditangkap

Aceh Barat Daya

Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Hukrim

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Daerah

Polres Simeulue Laksanakan Patroli Dialogis di Wilayah Teupah Tengah dan Teupah Barat

Tni-Polri

Prajurit Kodam IM Rampungkan Pemasangan Jembatan ARMCO Tahap I di Aceh Timur

Pemerintah

Frigate Terbesar Se-Asia Tenggara Milik TNI AL KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air

Tni-Polri

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Bagikan 250 Paket Takjil untuk Pengendara