Home / Daerah

Senin, 6 Februari 2023 - 20:40 WIB

YARA Minta Pertamina Buka Hasil Migas di Aceh

Redaksi

BANDA ACEH –  Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta kepada Pertamina untuk membuka hasil migas di Aceh yang dikeruk oleh Pertamina.

Safar meminta Pertamina membuka hasil migas dari bumi Aceh sejak disahkannya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kami meminta Pertamina mempublikasikan hasil migas di bumi Aceh yang di dapatkan oleh Pertamina, hasil yang perlun disampaika tersebut adalah hasil dari bagian Pemerintah, karena sejak lahirnya UU 11/2006, bagi hasil migas Aceh dengan Pusat adalah 70 untuk Aceh 30 untuk Pusat, sejak 2006 sampai saat ini pertamina perlu menyampaikan secara terbuka hasil tersebut kepada Pemerintah dan DPR Aceh,” kata Safar.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Pembagian bagi hasil dan tata kelola migas di Aceh kemudian juga telah diperkuat dengan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dimana, kata safar, seharusnya sejak PP 23 tersebut, Aceh sudah bisa mendapatkan jumlah hasil migas bagian pemerintah pada blok migas yang dikelola oleh Pertamina karena kewajibannya Pertamina harus berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas.

Baca Juga :  PWO Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik Tahun 2022

Tapi, sampai saat ini, lanjut safar, Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas dan tidak menyampaikan hasil produksinya ke Pemerintah Aceh atau BPMA,” ujar safar.

“Oleh karena itu, YARA meminta agar Pertamina menyampaikan hasil produksinya khususnya bagian pemerintah (government share) paling lambat 14 hari kerja sejak surat yang kirimkan oleh YARA dengan tembusan kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, DPR Aceh, PYM Wali Nanggroe, Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.

“Sejak dikeluarkan PP 23/2015, seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tecatat di Pemerintah Aceh karena laporan produksi migas di Aceh harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh juga melalui BPMA, dan seluruh perusahaan Migas di Aceh termasuk Pertamina sejak 2015 wajib berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas seperti sekarang, kalau secara hukum kontrak Pertamina dan SKK Migas itu perbuatan melawan hukum, melawan PP 23/2015, tapi ini seperti ada pembiaran dari Pemerintah Pusat, oleh karena itu, surat ini kami tembuskan juga ke Menteri ESDM dan SKK Migas selain ke PYM Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, DPRA dan BPMA,” tutup Safar. **

Baca Juga :  Polemik PJ Bupati/Walikota, Cut Intan: Jangan Jadikan Gender Sebagai Tameng Jika Tak Mampu

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Pengadilan Tinggi Lantik Tiga Hakim Tinggi

Daerah

Sesosok Ibnu Khatab Dipinang Peureute Gabthat Aceh Maju Calon Legislatif DPR Aceh

Daerah

Gelar Seminar UMKM, BIN Melalui AMANAH Dorong Wirausaha Muda Naik Kelas

Daerah

Senin, Teuku Reza Fahlevi Dilantik Jadi Penjabat Bupati Simeulue

Daerah

Muspika Danau Paris Mediasi terkait Persoalan Warga dengan Pihak PT Delima Makmur

Daerah

Aceh Tamiang Belum Ramah Disabilitas

Daerah

Bank Aceh Hadirkan Gampong Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

Daerah

Mantan Kombatan GAM Wilayah Teupin Raya Dukung Rencana Pemerintah