Home / Hukrim

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:58 WIB

Mualem Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

mm Redaksi

Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur. (Foto | Aprizali Munandar/NOA.co.id)

Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur. (Foto | Aprizali Munandar/NOA.co.id)

Nagan Raya – Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil Amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh. Selasa (7/05/2024).

Polisi Menahan RN (52) alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si Menerangkan.

“Pada hari ini Senin Tanggal 06 Mei 2024 pukul 19.44 wib, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Darul Makmur Kab. Nagan Raya” Ujar Vitra Ramadani

Baca Juga :  Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

Adapun peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem (52) terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual).

Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

“Setelah dipastikan Saudara RAJA NURDIN Alias MUALEM ada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berbekal SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: SP. gas/13/ IV/2024/RESKRIM, Tanggal 22 April 2024, Berhasil Melakukan Penangkapan terhadap RN alias Mualem meskipun sempat melakukan perlawanan” Lanjut Iptu Vitra menerangkan

Meskipun Sempat melakukan perlawanan terhadap polisi akhirnya RN (52) alias Mualem sikakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.

“Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh” Demikian tutup Vitra.

Reporter: Aprizali Munandar

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Hukrim

Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Inspektorat ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar