Home / Hukrim

Rabu, 8 Mei 2024 - 22:08 WIB

Pencuri Puluhan AC di Hotel Terbengkalai di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

REDAKSI

Polisi saat menangkap tiga orang pelaku dalam kasus ini. Tak hanya 30 Unit AC. (Foto | Afrizal/NOA.co.id)

Polisi saat menangkap tiga orang pelaku dalam kasus ini. Tak hanya 30 Unit AC. (Foto | Afrizal/NOA.co.id)

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian puluhan unit Air Conditoner (AC) milik hotel terbengkalai di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam kasus ini. Tak hanya 30 Unit AC, mereka juga mencuri enam unit televisi beserta kabel yang ada di beberapa kamar hotel tersebut.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak pengelola hotel, Selasa (7/5/2024) kemarin.

“Usai dilaporkan kita menyelidiki kasus ini hingga akhirnya menangkap tiga pelaku,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Para pelaku yang ditangkap yakni HM (39), warga asal Sumatera Utara, RS (32), warga Aceh Besar, serta RF (33), warga Banda Aceh. Mereka adalah kelompok yang selama ini berkeliaran di jalanan.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

“Mereka ini sekelompok, saat beraksi mereka menggunakan satu unit becak. Hotel itu memang terbengkalai selama ini dan tidak ada yang jaga, sehingga para pelaku beraksi dengan lancar,” ungkapnya.

Kepada petugas para pelaku mengaku mencuri puluhan barang elektronik itu sejak hotel tak beroperasi lagi. Mereka masuk ke masing-masing kamar hotel, lalu membongkar AC serta televisi dan menjualnya secara terpisah.

Baca Juga :  Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

“Saat pelaku tertangkap hanya diamankan barang bukti enam unit AC yang baru dibongkar dan hendak dijual lagi, becak yang digunakan sebagai sarana pengangkut juga kita amankan,” kata mantan Kapolsek Lueng Bata ini.

“Saat ini mereka masih diamankan, anggota juga masih melakukan pendalaman. Untuk kerugian korban ditaksir mencapai hingga Rp 250 juta,” pungkas Suriya. []

Reporter: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Hukrim

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus

Hukrim

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

Hukrim

SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal

Aceh Barat Daya

Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue